Anomali Demokrasi dalam Wacana Pencalonan Presiden sebagai Wakil Presiden

0

Jokowi mengacungkan tiga jari. Foto: Rodick Adrian Mozes/Kompas

Belum usai perguliran isu perpanjangan masa jabatan presiden, kini muncul kembali isu diperbolehkannya presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden, seolah pemerintah terus mencari celah untuk melanggengkan kekuasaanya. 

Wacana ini pertama muncul dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang menyatakan bahwa tidak ada regulasi yang membatasi pencalonan wakil presiden oleh presiden yang telah menjabat dua periode, sehingga dimungkinkan apabila presiden dua periode mencalonkan dirinya kembali sebagai wakil presiden. Namun, perlu diingat bahwa meskipun tidak ada regulasi yang tegas melarang pencalonan presiden menjadi wakil presiden, tetapi hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Pencalonan presiden dua periode sebagai wakil presiden berpotensi menciptakan pemerintahan yang tirani. Tidak berlebihan jika hal ini kemudian dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya abuse of power. Sebab, pada dasarnya kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung disalahgunakan (Power tends to corrupt and absolut power corrupt absolutely). Padahal, pembatasan kekuasaan ini menjadi semangat amandemen UUD 1945 yang kini memberikan batasan tegas bagi presiden dan wakil presiden untuk menjabat maksimal dua periode. Sebelumnya, tidak ada batasan periode masa jabatan presiden, sehingga Presiden Soeharto dapat menjabat selama 32 tahun dan mewujudkan sistem pemerintahan yang terpusat pada presiden (executive heavy).

Pembatasan masa jabatan presiden tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 hasil amandemen pertama UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Ketentuan tersebut dengan tegas memberi batasan terhadap presiden dan wakil presiden untuk dapat menjabat selama dua periode. Perlu dipahami bahwa ketentuan Pasal 7 tersebut tidak dapat dimaknai terpisah dengan pengaturan dalam Pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.” Pengaturan dalam Pasal 8 tersebut merupakan hasil amandemen ketiga UUD 1945 dan menjadi pengaturan yang rasional seperti halnya praktik penggantian Presiden oleh Wakil Presiden di beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat. 

Jika mengacu pada pengaturan dalam Pasal 8 tersebut, apabila presiden tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya, maka ia akan digantikan oleh wakil presiden. Dalam hal, jabatan wakil presiden diduduki oleh mantan presiden yang telah menjabat dua periode, maka mantan Presiden tersebut artinya akan menjabat kembali sebagai presiden, yang mana hal ini bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 dan akan menjadi bentuk anomali serta kemunduran tersendiri bagi demokrasi Indonesia. Sekalipun peran sebagai kepala pemerintahan berada di tangan presiden, pencalonan wakil presiden oleh mantan presiden akan memberikan kontrol yang besar pada wakil presiden. Presiden kemudian dikhawatirkan hanya menjadi “alat” dari wakil presiden atau justru akan timbul “dua matahari” alias persaingan antara presiden dan wakil presiden.

Jika mengacu pada praktik pemerintahan pada beberapa negara, tercatat terdapat 76 negara di dunia yang membatasi masa jabatan presiden yakni dengan dua periode, dan tidak ada satu negarapun yang mengatur pencalonan wakil presiden oleh presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya dalam dua periode tersebut, terlebih Presiden petahana.

Selain potensi terjadinya tirani dan penyalahgunana kekuasaan, pencalonan mantan presiden sebagai wakil presiden juga berpotensi akan menimbulkan masalah di cabang legislatif pemerintahan. Hal ini, misalnya, dapat memengaruhi komposisi fraksi di Parlemen. Fraksi di Parlemen hanya akan dikuasai oleh sekelompok partai tertentu yakni partai pengusung mantan presiden yang akan menjabat sebagai wakil presiden, dan bukan tidak mungkin hal ini nantinya juga akan berdampak pada komposisi partai koalisi dan oposisi yang tidak berimbang di parlemen, yang mana hal ini menyebabkan tidak adanya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Selain itu, apabila presiden petahana dapat mencalonkan dirinya kembali sebagai wakil presiden, maka penyelenggaraan pemerintahan pada periode kedua presiden akan berjalan tidak optimal. Sebab, dalam hal ini, fokus Presiden petahana akan terpecah untuk memikirkan strategi kampanye guna terpilih menjadi wakil presiden, sama halnya dengan presiden di periode pertama yang di akhir masa jabatannya lebih berfokus pada strategi kampanye untuk terpilih kembali pada periode kedua.

Presiden di akhir masa periode keduanya sudah sepatutnya fokus untuk menyelesaikan visi misi presiden sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), sehingga tidak etis jika presiden petahana justru memikirkan strategi pencalonannya kembali sebagai wakil presiden. 

Perlu dipahami sekalipun tidak ada aturan eksplisit yang melarang pencalonan presiden sebagai wakil presiden, tetapi hal tersebut juga telah bertentangan dengan prinsip “rule of ethics”, sehingga persoalan pencalonan presiden sebagai wakil presiden tidak dapat dipandang sebagai persoalan hukum semata, melainkan juga sebagai persoalan etik.  Sayangnya, pelanggaran etika belum tentu dipandang sebagai pelanggaran hukum, berbeda dengan pelanggaran hukum sudah pasti menjadi bagian dari pelanggaran etika.

Etika bersifat lebih dinamis dari hukum yang dapat mengikuti kompleksitas dinamika perilaku manusia, sehingga sudah sepatutnya penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berimbang antara etika dan hukum guna mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi dan menciptakan keteraturan. Dalam hal ini, etika politik menjadi fondasi penting yang harus dimiliki oleh pemerintah sebagai alat kontrol terhadap penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Masa jabatan presiden selama dua periode atau 10 tahun ini rasanya sudah cukup  untuk membuktikan kinerja dan pelaksanaan program Presiden, sehingga sisa dua tahun masa pemerintahan saat ini sudah sepatutnya difokuskan untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, alih-alih memikirkan potensi pengisian jabatan kembali sebagai wakil presiden.  Sebab, masih banyak “pekerjaan rumah” yang harus segera dituntaskan oleh presiden di penghujung akhir masa jabatannya, terutama di bidang penegakan hukum yang berada di ambang kritis. 

Penulis memandang bahwa ke depan larangan pencalonan presiden sebagai wakil presiden harus diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu agar tidak menjadi celah penyimpangan demokrasi. Dalam hal ini, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Pemilu untuk menegaskan larangan tersebut. Momentum Pemilu haruslah menjadi sarana untuk memberi kesempatan kepada warga negara yang kompeten untuk mencalonkan dirinya sebagai presiden agar pencalonan menjadi lebih variatif dan dapat melahirkan pemimpin yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Farida Azzahra merupakan Alumnus Magister Fakultas Hukum UI dan Tenaga Ahli DPR RI. Dapat ditemukan di Instagram dengan nama pengguna @faridazzhr

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *