Batas dari Solusi Dua Negara dan Prospek Solusi Satu Negara pada Konflik Israel-Palestina

0

Ilustrasi bendera Israel dan Palestina. Foto: Al Jazeera

Konflik Israel-Palestina—yang merupakan bagian dari Konflik Arab-Israel yang lebih luas— masih belum menemukan titik terang. Kendati disepakatinya The Oslo Declaration of Principles (ODP) pada tahun 1993 yang berisi langkah-langkah resolusi konflik—mulai dari pembentukan Otoritas Palestina, konflik tersebut masih berkobar hingga kini (Shafir, 2007, hlm. 46). Jauh dari pendirian negara Palestina yang merdeka, pendudukan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza pun masih berlangsung. Pendudukan ini disertai berbagai permasalahan seperti pembangunan situs-situs pemukiman Israel di wilayah yang seharusnya dikuasai oleh Otoritas Palestina hingga terus berlangsungnya status pengungsian bagi banyak diaspora Palestina (Miller, 2016, hlm. 443-447).

Tentunya, permasalahan-permasalahan yang telah disinggung tidak mengurangi keinginan pihak-pihak yang terlibat untuk menemukan solusi yang bisa diterima oleh Israel dan Palestina. Lebih penting lagi, terdapat diskursus yang sehat mengenai solusi-solusi apa saja yang bisa diambil untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina. Di satu sisi, terdapat beberapa pihak yang mengusung solusi dua negara, yang selama ini dianggap sebagai solusi konvensional. Salah satunya adalah akademisi University of Haifa Benjamin Miller (2016) yang memandang bahwa solusi tersebut bisa memberikan keadilan kepada dua bangsa yang selama ini berseteru melalui pembentukan dua negara yang padu bagi masing-masing penduduknya (hlm. 439).

Dalam salah satu karangan jurnalnya, Miller (2016) berpendapat bahwa permasalahan yang terjadi di kawasan yang dikenal sebagai Israel sepenuhnya atau Palestina seutuhnya— tergantung kita menggunakan sudut pandang siapa—disebabkan oleh adanya ketidakselarasan internal di dalam dua entitas nasional yang saat ini menjadi status-quo (hlm. 439). Permasalahan tersebut kemudian diturunkan oleh Miller (2016) ke dalam enam poin penting; mulai dari kemustahilan bagi pengungsi Palestina untuk kembali hingga persoalan nasionalisme etnis di Israel dan kegagalan tiga entitas sosio-politik yang sudah ada, yaitu Israel, Tepi Barat dan Gaza. Akumulasi dari permasalahan-permasalahan itu membuat kebanyakan warga setempat yang beretnis Arab-Palestina masih menginginkan negara yang merdeka (sebanyak 54% pada tahun 2014) dan Israel yang etnosentris tidak bisa menampung warga Arabnya (Miller, 2016, hlm. 450).

Posisi tersebut diambil oleh banyak pihak, baik di Palestina sendiri—seperti yang telah ditunjukkan dalam survei yang ditampilkan sebelumnya—dan di luar negeri. Salah satu bentuk pengambilan sikap yang menunjukkan kecenderungan aktor-aktor internasional di kawasan Timur Tengah terhadap solusi dua negara adalah Arab Peace Initiative yang dimunculkan pada tahun 2002. Dalam proposal tersebut, Arab Saudi dan beberapa negara lainnya akan mengakui Israel dan melakukan normalisasi bilateral apabila kemerdekaan Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya terwujud—sesuai dengan batas-batas wilayah pra-Perang 1967 (Karmi, 2011, hlm. 65). Fakta ini menunjukkan adanya kesiapan di sisi bangsa Arab untuk berkompromi dan berdamai dengan Israel.

Tentunya, dukungan yang diberikan kepada proposal solusi dua negara didasarkan kepada suatu keuntungan berupa pendirian negara Palestina yang merdeka bagi bangsa Palestina (Unger, 2008, hlm. 65). Hal tersebut merupakan keuntungan yang muncul secara logis dari pemenuhan terhadap keinginan bangsa Palestina untuk menentukan nasib sendiri (Karmi, 2011, hlm. 72). Jika kembali kepada Miller (2016), bangsa Palestina yang merdeka bisa menyelesaikan banyak masalah yang kini dihadapinya; mulai dari penindasan dan diskriminasi oleh Israel hingga penumpukan diaspora sebangsanya yang kini harus tinggal di luar negeri (hlm. 443-447). Demikian, aspirasi nasional bangsa Palestina dan pemenuhan terhadap isu-isu turunannya bisa terpenuhi.

Menariknya, solusi tersebut juga memiliki dampak yang positif bagi keberlangsungan ideologi Zionisme dan para penganutnya di Israel. Solusi tersebut memastikan pemisahan yang jelas antara ruang kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan yang terpenting ruang politik antara bangsa Palestina yang didominasi etnis Arab dan bangsa Israel yang didominasi etnis Yahudi dengan segala sub-etnisnya. Pemisahan tersebut sangat penting untuk diwujudkan demi memastikan keberlangsungan negara Israel yang demokratis dan berkarakteristik Yahudi. Sebab, kini muncul kesadaran bahwa suatu negara dengan dua etnis yang berbeda— dalam kasus ini Arab dan Israel—tidak bisa berkarakteristik etnis spesifik apabila dirinya tetap mengusung demokrasi pada saat yang bersamaan (Unger, 2008, hlm. 63). Dengan kata lain, suatu negara yang tidak terpisah akan mengakibatkan terhapusnya kekhasan “Yahudi” di Israel—suatu keniscayaan pada tahun 2033 ketika kelompok etnis Arab di kawasan Israel/Palestina menjadi mayoritas (Unger, 2008, hlm. 63).

Apabila solusi dua negara tidak diterapkan, maka Zionisme yang tujuan utamanya adalah untuk mendirikan negara dengan mayoritas Yahudi untuk menjamin keberlangsungan dan keamanan bangsa Yahudi akan berhadapan dengan krisis eksistensial (Unger, 2008, hlm. 63). Sebab, negara demokrasi seperti Israel akan mengharuskan segala elemen di dalamnya untuk mempertimbangkan dan mengikuti kehendak mayoritas. Bibit-bibit terwujudnya permasalahan ini bagi Israel sudah muncul. Beberapa warga Israel yang beretnis Arab sudah mulai menyuarakan aspirasinya untuk terlibat dalam ruang-ruang kehidupan di Israel sebagai warga negara dengan hak serta tanggung jawab yang setara dengan rekan-rekan Yahudinya (Waxman, 2013, hlm. 215-219). Semua itu tertuang dalam dokumen berjudul The Future Vision of the Palestinian Arabs in Israel yang diterbitkan pada tahun 2006-2007 dan memuat empat dokumen turunan (Waxman, 2013, hlm. 216). 

Kendati demikian, proposal solusi dua negara juga menemukan penolakan dari beberapa pihak. Contohnya adalah Hamas yang menolak solusi dua negara atas dasar teologis yang menjadikan Palestina—sebagai entitas yang utuh—sebagai kepemilikan umat Islam yang wilayahnya tidak bisa diserahkan sejengkalpun (Shafir, 2007, hlm. 48). Di sisi Israel, terdapat penolakan yang digaungkan oleh Mantan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai salah satu tokoh yang berpendirian keras dalam isu Israel-Palestina. Netanyahu pernah bersumpah tidak akan membiarkan pendirian negara Palestina yang sepenuhnya merdeka selama masa jabatannya berlangsung (Habib, 2016, hlm. 195). Berbeda dengan Hamas, penolakan Netanyahu dititikberatkan kepada persoalan keamanan; dirinya khawatir terhadap suatu Palestina merdeka yang bermusuhan dengan Israel dan memiliki kemampuan militer untuk terlibat dalam konflik bersenjata (Talhami, 2016, hlm. 473).

Beranjak dari pendirian-pendirian ekstrem beberapa pihak, terdapat juga penolakan terhadap solusi dua negara yang lebih berdasar kepada realita sosial dan spasial yang ada di lapangan. Kini, terdapat beberapa pihak yang melihat bahwa dinamika konflik antara Israel dan Palestina semakin menjauhkan mereka dari solusi dua negara. Terdapat beberapa faktor politis dan sosial yang melatarbelakangi pandangan tersebut. Secara politis, pemerintahan Israel tidak lagi mengagendakan penarikan diri dari wilayah-wilayah pendudukannya sejak kemenangan Hamas di Gaza pada tahun 2006 (Ghanem, 2009, hlm. 122). Di ranah sosial dan perasaan, banyak warga Palestina mulai merasakan dirinya berada di dalam posisi yang serupa dengan warga kulit hitam Afrika Selatan semasa berkuasanya rezim apartheid oleh minoritas kulit putih (Sussman, 2004, hlm. 12). Segala kebijakan Israel mulai dari pembangunan banyak pemukiman untuk warga-warga Yahudinya hingga pembangunan tembok pemisah tanpa memungkinkan pembentukan suatu Palestina yang merdeka mendorong munculnya perasaan hidup di bawah sistem politik yang apartheid bagi orang-orang Palestina (Sussman, 2004, hlm. 12).

Menariknya, permasalahan yang dielaborasikan di atas melatarbelakangi kemunculan proposal solusi satu negara yang menjadi penyelesaian tandingan terhadap solusi dua negara. Dengan semakin sulitnya upaya untuk mewujudkan dua negara yang terpisah, beberapa pihak di dua sisi—terutama di sisi Palestina—menganggap bahwa solusi satu negara merupakan solusi yang praktis dan pragmatis. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fatah di Tepi Barat Marwan Barghouti yang mengatakan bahwa status-quo penjajahan yang berlanjut pada akhirnya akan menjadikan opsi pendirian satu negara untuk dua bangsa—Israel dan Palestina—sebagai satu-satunya pilihan yang bisa diambil (Sussman, 2004, hlm. 11). Dalam konteks perjuangan hak-hak bagi bangsa Palestina yang kini terhambat oleh ketidakmauan Israel untuk memuluskan pembentukan dua negara, akademisi University of Bir Zeit Sari Nusseibeh mengatakan bahwa bangsanya kini harus berjuang melawan rasisme di Israel agar kehadiran orang beridentitas Palestina bisa diterima (Ghanem, 2009, hlm. 124).

Proposal tersebut mendapatkan cukup banyak dukungan intelektual. Salah satunya adalah Edward Said yang mengatakan bahwa kemerdekaan Palestina berdasarkan ODP hanya akan memperkuat pendudukan Israel dan menjadikan otoritas di Palestina—siapapun itu—menjadi tidak lebih daripada sekadar bonekanya Tel-Aviv (Hsiu-Ping, 2018, hlm. 331). Kemudian, sejarawan Israel Illan Pappe berpandangan bahwa solusi dua negara tidak menyelesaikan permasalahan fundamental berupa kolonisasi oleh Israel dan keengganannya untuk mengakui kejahatan kemanusiaan terhadap orang-orang Palestina selama ini—dua akar permasalahan konflik Israel-Palestina (Hsiu-Ping, 2018, hlm. 336). Pappe berpandangan bahwa status-quo yang menghadirkan Israel di satu sisi dan Palestina di sisi yang lain harus diubah hingga keduanya melebur demi mewujudkan kehidupan bangsa Israel-Palestina yang harmonis. 

Kini, proposal tersebut diamini oleh berbagai aktor beretnis Arab di Israel melalui tindakan-tindakannya yang mengkonsepkan ulang esensi kehadiran mereka sebagai kelompok minoritas—bukan sebagai bangsa yang berkehendak untuk mendirikan negara yang berdampingan tapi berbeda dengan Israel. Salah satunya adalah Anggota Knesset (parlemen) beretnis Arab Azmi Bishara yang mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Dasar Israel untuk menambahkan ketentuan yang menegaskan etnis Arab sebagai kelompok minoritas dengan hak-hak istimewa sebagai minoritas dan kesetaraan hak sipil-politik dengan warga-warga Israel lainnya (Rekhess, 2014, hlm. 194). Kendati ditolaknya revisi itu, aktivisme tokoh-tokoh beretnis Arab di Israel tetap giat memperjuangkan hak-hak mereka sebagai minoritas dan salah satu kelompok warga di negara tersebut (Matza dan Nasra, 2017, hlm. 59). Hal tersebut ditunjukkan oleh sekumpulan partai-partai Arab di Knesset yang hingga kini memperjuangkan berbagai isu yang dihadapi oleh masyarakatnya di Israel, termasuk tapi tidak terbatas dalam isu kesejahteraan yang tidak bersifat ideologis (Hitman, 2018, hlm. 152). Sama dengan para penggagas The Future Vision of the Palestinian Arabs in Israel, perjuangan Arab-Palestina semakin digeser ke dimensi kewarganegaraan penuh di entitas manapun yang akan berdiri di kemudian hari. 

Demikian, di tengah keinginan warga Palestina untuk mendirikan suatu negara yang merdeka. Kita juga harus mempertimbangkan realita sosial dan spasial yang sedang terbangun. Berdasarkan pemaparan-pemaparan di atas, kita bisa melihat bahwa realita-realita tersebut semakin menyulitkan penerapan solusi dua negara. Sehingga, solusi satu negara harus lebih dipertimbangkan. Apalagi, penerapannya digadang bisa menyelesaikan permasalahan Israel-Palestina secara fundamental yaitu menyasar kepada akarnya berupa status kolonialisme dan keengganan historis Israel untuk mengakui kejahatan-kejahatannya kepada bangsa Palestina. Untuk menambah bobot terhadap argumen pro solusi satu negara, kita juga perlu menimbang kecenderungan baru di tengah komunitas Arab di Israel untuk menggeser perjuangan mereka ke arah perolehan kesetaraan status kewarganegaraan—berbeda dari perjuangan nasionalis konvensional berupa pendirian suatu negara Palestina yang merdeka dan berbeda dari Israel.

Daftar Referensi

Ghanem, As’ad. “The Bi-National State Solution.” Israel Studies, Vol. 14, No. 2 (September, 2009), hlm. 120-133.

Habib, Sama. “Too Late for Two States: The Benefits of Pivoting to a One-State Solution for Israel and Palestine.” Journal of International Affairs, Vol. 69, No. 2 (2016), hlm. 193-204.

Hitman, Gadi. “The Joint Arab List for the Knesset: United, Shared, or Split?” Middle East Policy, Vol. 25, No. 4 (2018), hlm. 146-158.

Hsiu-Ping Bao. “The One-State Solution: An Alternative Approach to the Israeli–Palestinian Conflict?” Asian Journal of Middle Eastern and Islamic Studies, Vol. 12, No. 3 (2018), hlm. 328-341.

Karmi, Ghada. “The One-State Solution: An Alternative Vision for Israeli-Palestinian Peace.” Journal of Palestinian Studies, Vol. 40, No. 2 (2011), hlm. 62-76.

Matza, Doron dan Muhammad Abu Nasra. “Bill for Recognition of the Arab Minority as a National Minority.” Strategic Assessment, Vol. 20, No. 1 (April, 2017), hlm. 59-70.

Miller, Benjamin. “Israel–Palestine: One State or Two: Why a Two-State Solution is Desirable, Necessary, and Feasible.” Ethnopolitics, Vol. 15, No. 4 (2016), hlm. 438-452.

Rekhess, Elie. “The Arab Minority in Israel: Reconsidering the ‘1948 Paradigm.’” Israel Studies, Vol. 19, No. 2 (2014), hlm. 187-217.

Shafir, Gershon. “Israeli-Palestinian Peacemaking and its Discontents.” Contexts, Vol. 6, No. 4 (2007), hlm. 46-51.

Sussman, Gary. “The Challenge to the Two-State Solution.” Middle East Report, No. 231 (2004), hlm. 8-15.

Talhami, Ghada Hashem. “The Conundrum of the Palestinian Two-State, One-State Solution.” Arab Studies Quarterly, Vol. 38, No. 2 (2016), hlm. 468-480.

Unger, David C. “The Inevitable Two State Solution.” World Policy Journal, Vol. 25, No. 3 (2008), hlm. 59-67.

Waxman, Dov. “Israel’s other Palestinian problem: the Future Vision Documents and the demands of the Palestinian minority in Israel.” Israel Affairs, Vol. 19, No. 1 (2013), hlm. 214-229.

Bayu Muhammad Noor Arasy adalah mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia. Dapat ditemukan di Instagram dengan nama pengguna @classroomboredom

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *