IWD: Kian Hilangnya Ruang untuk Burqa di Benua Eropa

0

Ilustrasi poster Burqa Ban di Swiss. Foto: BBC

International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional merupakan acara tahunan yang memiliki sejarah panjang. IWD pertama kali diorganisasikan oleh Partai Sosialis Amerika pada 28 Februari 1908, di New York, Amerika Serikat. Pada hari itu, sekitar 15.000 perempuan pekerja berdemonstrasi di jalanan New York, menuntut kondisi kerja yang layak, upah yang lebih baik, serta hak untuk memilih dan dipilih.

Terinspirasi dari gerakan ini, isu perempuan kemudian diangkat dalam International Socialist Women’s Conference. Dalam konferensi tersebut, Clara Zetkin, Käte Duncker, Paula Thiede, dan aktivis perempuan lainnya mengusulkan diselenggarakannya Hari Perempuan tahunan, meski tidak memberikan satu tanggal spesifik. Oleh karena itu, pelaksanaan IWD di masa-masa awalnya memiliki kaitan erat dengan beragam gerakan yang beraliran kiri.

Pada tahun selanjutnya, demonstrasi meluas di Eropa daratan. Pada tanggal 19 Maret, lebih dari satu juta perempuan turun ke jalan di seluruh Eropa dan Amerika. Pada tahun 1914, tanggal pelaksanaan IWD kemudian berubah menjadi 8 Maret, dan terus dilakukan pada tanggal tersebut di tahun-tahun selanjutnya. Seiring dengan perluasan perayaannya, IWD kemudian diadopsi oleh second-wave feminist dan semakin populer di kalangan perempuan secara luas. PBB akhirnya menjadikan 8 Maret sebagai International Women’s Day (IWD) secara resmi pada 1975. Meskipun terus mengalami dinamika, tetapi pesan IWD tetap menyuarakan hak-hak perempuan secara setara, pembebasan perempuan dari penindasan, sembari mendorong partisipasi perempuan dalam semua ruang publik.

Pelarangan Burqa di Swiss

Hal yang menjadi pertanyaan setiap tahunnya adalah, “Apakah hak-hak perempuan sudah terpenuhi?”. Hak-hak perempuan ini sendiri mencakup persoalan yang sangat luas, mulai dari hak untuk bebas dari penindasan, hak untuk memilih, hak untuk upah yang sama, dan tentunya, hak untuk berpakaian secara bebas.

Ironisnya, tepat sehari sebelum IWD 2021, rakyat Swiss telah memilih untuk melarang burqa. Burqa sendiri adalah salah satu bentuk kain untuk menutupi tubuh peremempuan yang beragama Islam, atau muslimah, yang menutupi hampir seluruh tubuh secara longgar, kecuali mata dan telapak tangan.

Swiss, yang menggunakan sistem demokrasi langsung, melakukan referendum terkait pelarangan burqa di Swiss pada 7 Maret. Hasilnya, 51,2% rakyat Swiss setuju dengan pelarangan burqa, sementara 48,8% tidak setuju—dengan tingkat partisipasi 50,8%. Hasil ini memenangkan pelarangan burqa dengan mayoritas tipis.

Proposal ini sendiri diajukan oleh Partai Rakyat Swiss (SVP), yakni salah satu partai sayap kanan utama di Swiss. Dalam kampanyenya, SVP menggunakan slogan, “Stop Radical Islam” dan “Stop Extremism” dalam berbagai bahasa di negara dengan empat bahasa resmi tersebut. Walter Wobmann, ketua komite referendum dan anggota parlemen dari SVP, menggambarkan burqa sebagai “simbol Islam politik ekstrim yang semakin menonjol di Eropa dan tidak memiliki tempat di Swiss”. Akhirnya, proposal tersebut kemudian dikenal secara luas sebagai “burqa ban”.

Proposal tersebut telah mengantongi dukungan mayoritas rakyat Swiss, meski sangat sedikit penggunanya di Swiss. Bahkan, sebuah penelitian dari Universitas Lucerne menemukan bahwa hampir tidak ada muslimah yang menggunakan burqa, sementara hanya ada sekitar 30 muslimah yang menggunakan niqab (hijab dengan tambahan kain yang menutupi muka dan hanya memperlihatkan mata, tetapi tidak menutupi seluruh tubuh). Populasi muslim sendiri hanya sebesar 5% dari total 8.5 juta penduduk Swiss.

Burqa: Penindasan atau Pilihan?

Terdapat banyak alasan yang berkaitan dengan pelarangan burqa, atau bahkan kain apapun yang menutupi kepala perempuan. Akan tetapi, sehubungan dengan hak-hak perempuan, maka alasan tersebut menandakan bahwa burqa adalah simbol atau alat penindasan atas perempuan. Anggapan ini banyak berkembang di Eropa dan dunia Barat, juga di kalangan feminis secara luas.

Secara singkat, anggapan ini menyatakan bahwa burqa, dan juga kain penutup perempuan lainnya, merupakan bentuk penindasan terhadap hak kebebasan berpakaian perempuan. Mereka berasumsi bahwa muslimah-muslimah mengalami pemaksaan dalam proses penggunaan burqa tersebut. 

Pemaksaan tersebut tidak harus dalam berbentuk fisik, sebab banyak juga perumpamaan terkait anjuran penggunaan hijab dalam berbagai bentuknya yang dianggap victim blaming. Misalnya, perumpamaan bahwa perempuan yang tidak mengenakan hijab sebagai “daging yang terbuka di jalanan”, sehingga apabila daging tersebut diambil, maka itu adalah salah dagingnya untuk “terbuka di jalanan”. Selain itu, burqa juga seringkali diwajibkan oleh rezim otoriter yang menerapkan hukum syariah. Misalnya, Taliban di Pakistan yang mewajibkan penggunaan burqa dan menghukum yang tidak patuh. Argumen ini memperkuat adanya patriarki dan penindasan terhadap perempuan dalam Islam yang terinstitusionalisasi, salah satunya dalam burqa.

Tidak sedikit dari fakta yang melandasi argumen tersebut benar adanya. Terdapat beberapa tindakan yang, dalam pespektif hak asasi atau hukum positif Barat, merupakan pemaksaan atau manipulasi terhadap perempuan untuk mengenakan burqa, niqab, atau hijab. Akan tetapi, fakta tersebut tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang burqa secara keseluruhan. Melarang burqa secara keseluruhan karena terdapat beberapa kasus pemaksaan burqa terhadap muslimah justru mencerminkan logical fallacy, yang justru berpotensi merenggut hak-hak perempuan.

Tentunya, dengan adanya kasus pemaksaan burqa, tidak berarti semua burqa dipakai oleh para muslimah atas dasar pemaksaan. Terdapat banyak kasus, terutama di Eropa, bahwa seorang muslimah mengenakan burqa, niqab, dan kain penutup lainnya secara bebas dan atas kemauan sendiri. Misalnya dalam kasus Dr. Amna Rehman, seorang warga Denmark keturunan Pakistan, yang menyatakan bahwa mengenakan burqa adalah pilihannya sendiri yang merupakan bagian dari perjalanan spiritualnya. Selain itu, berlawanan dengan asumsi umum, keluarganya tidak memaksanya untuk menggunakan burqa dan bahkan berasal dari latar belakang yang cukup sekuler. “Tidak ada anggota keluarga saya yang menggunakan hijab, bahkan mereka menentang saya pada awalnya,” ujar Dr. Amna. Kasus seperti Dr. Amna tersebut tentu bukan satu-satunya, melainkan fenomena yang cukup umum di komunitas muslim Eropa.

Lagipula, jika memang kasus yang terjadi adalah pemaksaan, maka seharusnya kejadian tersebut dapat coba diatasi dengan produk legislasi lain. Pelarangan  burqa yang sifatnya menyeluruh tidak sesuai dengan masalah pemaksaan yang bersifat kasuistis. Hal ini juga perlu dilakukan mengingat sifat agama dalam konsepsi Barat yang bersifat personal, ditambah lagi dengan pendapat-pendapat ulama, mufti, dan ahli agama yang berbeda-beda, terlebih di Eropa. Hal ini juga yang membuat pemerintah dan perlemen Swiss pada awalnya menganjurkan rakyat Swiss untuk memilih tidak setuju terhadap burqa ban.

Fenomena Umum di Negara Eropa, Dipermasalahkan PBB

Swiss bukanlah negara pertama yang melarang penggunaan burqa. Secara regional, burqa ban ini merupakan fenomena yang semakin umum diantara negara-negara Eropa. Tren ini diawali dengan diloloskannya burqa ban pertama di Prancis pada 2010. Setelah itu, tujuh negara lainnya telah ikut mengesahkan burqa ban, menjadikan total delapan negara Eropa yang melarang burqa: Prancis, Austria, Denmark, Belgia, Latvia, Bulgaria, Belanda, dan Swiss. Sementara itu, di negara Eropa lain yang belum memiliki regulasi nasional terkait burqa, terdapat pula beberapa burqa ban yang bersifat lebih lokal di tingkat kota atau provinsi.

Pelarangan burqa yang lebih luas ini juga tidak hanya mengatasnamakan penindasan terhadap perempuan, tetapi juga identitas Eropa atau identitas nasional suatu negara. Burqa seringkali dipersepsikan sebagai warisan dari budaya Timur Tengah yang berbeda dan asing bagi masyarakat Eropa. Selain itu, burqa juga menjadi bentuk ekspresi agama di publik yang tidak mudah diterima oleh Eropa yang memiliki tradisi sekuler yang kuat.

Hal ini tercerminkan dari pernyataan PM Inggris Tony Blair misalnya, bahwa burqa adalah “tanda pemisah yang membuat orang lain dari luar komunitas merasa tidak nyaman” dan bahwa masalah burqa dan Islam secara umum adalah masalah integrasi dengan komunitas Inggris dan dunia modern. Senada, Walter Wobbman dari SVP juga menyatakan bahwa, “Di Swiss, tradisi kami adalah menunjukkan wajah Anda. Itu tanda kebebasan dasar kami.”

Menjamurnya burqa ban di seluruh Eropa ini tentu tidak mulus begitu saja. Terdapat penolakan dari kelompok HAM, komunitas muslim, hiingga beberapa aktivis feminis yang menentang burqa ban tersebut. Bahkan, burqa ban di Prancis sempat digugat dan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa. Akan tetapi, Pengadilan HAM Eropa kemudian tidak membatalkan undang-undang tersebut, dengan menerima argumen dari pemerintah Prancis bahwa undang-undang tersebut didasarkan pada “suatu gagasan tertentu untuk hidup bersama.”

Namun, sengketa tidak berhenti disitu. Terdapat juga sebuah komite dari PBB, yakni United Nations Human Rights Committee (UNHRC) yang menemukan bahwa burqa ban Prancis mencerabut kebebasan beragama perempuan muslim. UNHRC menemukan bahwa regulasi ini melanggar kebebasan beragama, terlalu ditargetkan kepada komunitas muslim, dan juga kontrapduktif terhadap perlindungan perempuan. Oleh karena itu, PBB merekomendasikan Pemerintah Prancis untuk meninjau ulang burqa ban tersebut.            

Pada akhirnya, meski terdapat penolakan dari berbagai pihak dan rekomendasi PBB, burqa ban terus-menerus disahkan. Meski menemui banyak kendala dalam penerapannya, hingga kini burqa ban tersebut masih berlaku di kedelapan negara tersebut. Hak-hak perempuan di sisi inilah yang masih belum banyak diangkat, masih belum terpenuhi, dan terus-menerus mengalami represi di tengah perayaan IWD 2021.

Ikhlas Tawazun adalah mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Indonesia. Dapat ditemui di sosial media dengan nama pengguna @tawazunikhlas     

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *