Pandemi Bayangan: Sebuah Ancaman Regresi Bagi Perjuangan Kesetaraan Perempuan

0

Women's March di New York 2017 lalu. Foto: Wikimedia Commons

Menurut data dari Johns Hopkins University (2020), hingga bulan November ini, total kasus infeksi COVID-19 telah mencapai 53 juta kasus serta 1,3 juta kasus kematian di seluruh dunia. Angka kasus yang begitu tinggi membawa dampak dan tantangan yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Laki-laki memiliki angka kasus kematian akibat COVID-19 yang lebih tinggi, namun banyak dari kita yang seolah menutup mata terhadap dampak COVID-19 bagi perempuan. Di manapun kita berada di seluruh dunia, kita tidak bisa mengelak bahwa perempuan merupakan kelompok yang menjaga masyarakat, mulai dari perannya sebagai tenaga kesehatan hingga tenaga penjaga panti wreda. Perempuan begitu akrab dengan dunia keperawatan, dengan data dari UN Women (2020) menunjukkan bahwa 70 persen pekerja kesehatan dan sosial garis depan terdiri dari perempuan, dan tengah situasi pandemi, hal ini meningkatkan risiko transmisi dan infeksi bagi perempuan yang melakukan tugasnya dengan bayaran yang rendah atau tanpa bayaran sama sekali.

Pandemi COVID-19 menjadi sebuah ancaman bagi puluhan tahun perjuangan dalam memajukan kehidupan perempuan. Berdasarkan analisis dari UN Women dan UNDP (2020), pada tahun 2021, 435 juta perempuan diproyeksikan harus bertahan hidup dengan pendapatan harian kurang dari 1,9 dolar AS per hari, serta 47 juta perempuan akan hidup miskin akibat COVID-19. Bersamaan dengan keberadaan diskriminasi institusional yang menimpa perempuan, COVID-19 semakin meningkatkan ketidakadilan dan mengeksploitasi perempuan dalam hal keamanan ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, kehidupan sosial, serta kehidupan privat, terkhusus bagi para perempuan yang berasal dari kelompok ekonomi ataupun ras yang marjinal di masyarakat. “Pandemi bayangan” dalam bentuk krisis gender ini dapat dilihat dalam hal peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan yang harus tinggal serumah dengan pelaku kekerasan, hambatan dalam mengakses pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi akibat pergeseran anggaran untuk merespons COVID-19, beban pekerjaan domestik dan unpaid care (pekerjaan perawatan tak dibayar) yang terus bertambah, serta potensi pemutusan hubungan kerja yang lebih tinggi di sektor tenaga kerja feminin yang berdampak pada penurunan pendapatan yang mengancam keberlangsungan hidup.

Kebijakan dalam merespons krisis kesehatan akibat COVID-19 sejatinya haruslah dapat menangani dampak berupa krisis gender pula. UN Women dan UNDP (2020) mengidentifikasi empat aspek kebijakan yang peka gender yang semestinya diambil oleh pemerintah di seluruh dunia. Kebijakan pemerintah yang dapat menekan dampak buruk dari pandemi bayangan berupa ketidaksetaraan gender ini meliputi kebijakan dalam perlindungan sosial, pasar modal, fiskal dan ekonomi, serta kebijakan melawan kekerasan terhadap perempuan. Secara global, terdapat 2.517 kebijakan yang diambil oleh 206 negara yang dapat digolongkan sebagai kebijakan yang peka gender. Akan tetapi, angka ini tentu bervariasi tergantung dari komitmen politik serta kapasitas fiskal dan administratif suatu negara. 

Faktor utama yang menghambat perumusan kebijakan publik yang peka gender adalah kecenderungan untuk memperlakukan kesetaraan gender sebagai suatu kebijakan tersendiri. Untuk dapat menghasilkan kebijakan yang ramah perempuan, perempuan harus terlibat dalam pembuatan keputusan yang inklusif, baik dari tingkat rumah tangga hingga suatu negara, dan hal ini menjadi sangat krusial di tengah berbagai ancaman yang dihadapi perempuan pada masa pandemi. Sayangnya, tidak jarang kita menyaksikan pembentukan tim atau kabinet satuan tugas penanganan COVID-19 yang hanya terdiri dari laki-laki, seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada masa pemerintahan Presiden Trump lalu. Di Australia, proporsi wakil laki-laki yang begitu tinggi dalam satgas COVID-19 dianggap dapat menghasilkan ketidakcocokan antara kebijakan yang maskulin (blue budget) untuk menangani masalah yang feminim (pink recession).

Kita berpikir bahwa masalah inklusivitas dalam pelibatan perempuan dapat diselesaikan melalui kerangka demokrasi, akan tetapi Phillips (1991) melihat bahwa tiga teori demokrasi modern yang kita kenal, mulai dari demokrasi partisipatif, liberalisme tradisional, hingga republikanisme belum mampu menjawab tantangan inklusivitas dan kemanjuran sistem demokrasi bagi perempuan. Sebagaimana dirangkum oleh Phillips (1991), demokrasi partisipatif mengabaikan realitas kehidupan perempuan dan hanya berfokus pada demokrasi di tempat kerja, liberalisme tradisional banyak mengabaikan perbedaan antara kehidupan laki-laki dan perempuan dalam usahanya memperjuangkan individualisme yang abstrak, serta republikanisme sipil justru menetapkan perbedaan antara dimensi publik dan privat dan banyak menuntut partisipasi publik yang tidak kompatibel dengan banyak kelompok di masyarakat, termasuk perempuan.

Phillips (1991) melihat bahwa perempuan belum terwakilkan secara memadai di pemerintahan. Namun, Ia juga mengingatkan bahwa perempuan bukanlah sebuah kelompok yang homogen dalam kepentingannya, sehingga representasi perempuan yang meningkatkan belum tentu menjamin peningkatan representasi isu-isu perempuan. Oleh karena itu, tantangan inklusivitas yang pada saat ini semakin krusial dapat dijawab dengan penekanan pada representasi kelompok yang demokratis, bukan pada individu. Dalam implementasinya untuk menanggulangi dampak pandemi bayangan saat ini, pemerintah sudah semestinya melibatkan wakil hingga aktivis isu perempuan dari latar belakang yang beragam dalam memberikan masukan serta mengeksekusi kebijakan respons COVID-19, sehingga kebijakan tersebut secara holistik mencakup penanganan terhadap kekerasan, keamanan ekonomi, serta unpaid care yang dihadapi oleh perempuan.

Referensi

Al-Rashid, S. (2020, 21 April). COVID-19: time for gender-inclusive decision making. OECD Development matters. https://oecd-development-matters.org/2020/04/21/COVID-19-time-for-gender-inclusive-decision-making/

Azcona, G., et al. (2020). From Insights to Action: Gender Equality in the Wake of COVID-19. UN Women. https://www.unwomen.org/-/media/headquarters/attachments/sections/library/publications/2020/gender-equality-in-the-wake-of-COVID-19-en.pdf?la=en&vs=5142

Johns Hopkins University Coronavirus Resource Center. (2020). COVID-19 Map. John Hopkins University. https://coronavirus.jhu.edu/map.html

Phillips, A. (1991). Engendering Democracy. Polity Press. 

True, J. & Davies, S. E. (2020, 5 Juni). The Importance of Gender Inclusion in COVID-19 Responses. World Politics Review. https://www.worldpoliticsreview.com/articles/28815/the-importance-of-gender-inclusion-in-COVID-19-responses

UN Women & UNDP. (2020). COVID-19 Global Gender Response Tracker – Global Factsheet. UNDP. https://www.undp.org/content/undp/en/home/librarypage/womens-empowerment/COVID-19-Global-Gender-Response-Tracker.html

Wright, S. & Curtis, K. (2020, 7 Oktober). ‘Blue budget for pink recession’: Women ‘left out’ of budget focused on youth and male industries. Sydney Morning Herald. https://www.smh.com.au/politics/federal/blue-budget-for-pink-recession-women-left-out-of-budget-focused-on-youth-and-male-industries-20201007-p562rt.html

Nabila Humaira Yasmin Darmawan adalah mahasiswa program sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *