Regulasi Berbasis Spasial Demi Indonesia Mandiri Energi Terbarukan

1

Ilustrasi geospasial. Foto: Shulz/Getty Images

Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman

Dua baris lagu dari Koes Ploes tersebut menggambarkan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Kekayaan tersebut tentunya ada yang dapat diperbaharui, dan ada pula yang tidak dapat diperbaharui. Energi tentunya menjadi aspek utama untuk menggerakkan roda kehidupan manusia yang berasal dari kekayaan sumber daya alam itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan, “Energi berperan penting bagi pembangunan nasional”. Energi dapat mewujudkan keseimbangan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Selain itu, energi juga berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor-sektor lain khususnya sektor industri. Tingkat konsumsi energi dapat menjadi salah satu indikator untuk menunjukkan kemajuan pembangunan suatu negara. Hal ini karena peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pertambahan penduduk akan berhubungan dengan pesatnya konsumsi energi. Namun, pesatnya konsumsi energi juga akan melahirkan tantangan baru terutama dalam upaya efisiensi terhadap konsumsi energi (Dikutip dari Naskah Akademik RUU EBT 2018). Regulasi RUU EBT tersebut tentunya tidak dapat berdiri sendiri, namun perlu disertai Undang-Undang penunjang salah satunya adalah RUU Cipta Kerja.

Berbagai regulasi akan diubah menjadi lebih mudah atau singkat setelah adanya UU Cipta Kerja atau aturan-aturan pelaksanaannya tersebut tercipta. Sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Informasi Geospasial terdapat perubahan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang №11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang sudah ditetapkan merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa kententuan dalam UU ke dalam satu Undang-Undang Tematik. 

Terdapat 79 UU dan 1.239 pasal yang terdampak, termasuk Undang-Undang №11 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial. Dalam sektor ini, terdapat 9 (sembilan) RPP yang sedang dibahas, yaitu: (1) RPP terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang, (2) RPP terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, (3) RPP terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, (4) RPP terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, (5) RPP terkait Bank Tanah, (6) RPP terkait Kemudahan PSN, (7) RPP terkait KEK, (8) RPP terkait Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dan (9) RPP terkait Informasi Geospasial (IG).

Saat ini, pemerintah (dalam hal ini BIG) sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah Informasi Geospasial sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja. RPP ini harus selesai dalam tiga bulan. Ada 5 (lima) muatan dalam RPP IG ini yaitu: (1) Penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan IG, (2) Pengaturan terkait integrasi peta dasar wilayah darat dan laut, (3) Penyederhanaan skala peta dasar (4) Pengaturan mengenai tenaga profesional bidang IG, (5) Penyusunan Perpres penyelenggaraan IGD melalui kerja sama pemerintah pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN).

Perubahan utama yang akan penulis bahas disini adalah RPP terkait penataan ruang, dan RPP terkait penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum untuk pengembangan energi baru terbarukan. Konsep ini juga mengakomodir kebutuhan tanah untuk pengembangan energi terbarukan. Dengan konsep peta yang berubah Informasi Geospasial Dasar (IGD) menjadi Informasi Geospasial Tematik (IGT) tentunya akan dapat mengubah regulasi berupa perubahan kebijakan energi dalam bentuk pemetaan agar sebaran energi dapat dipantau dengan baik dalam bentuk peta tematik berbasis sumber daya energi terbarukan.

Pemetaan berbasis tematik dan perubahan aturan investor yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan akan menjadi kunci pintu gerbang pengolahan sumber daya alam berbasis energi terbarukan. Peta tematik tersebut menyajikan sebaran data potensi sumber daya alam di setiap daerah yang nantinya akan ditawarkan pihak investor untuk mengembangkan energi di tempat tersebut. Selain itu dengan adanya pemetaan yang berbasis ilmu spasial akan mempermudah sebaran energi terbarukan sehingga energi terbarukan dapat dioptimalkan di berbagai pelosok wilayah Indonesia. Dengan adanya kebijakan peta tematik berbasis energi tersebut dapat mengurangi beban pemerintah untuk mencapai kebutuhan energi nasional tentang energi terbarukan sebesar 23% karena dibantu pihak swasta, dan juga tentunya memberikan lapangan pekerjaan di bidang operator penghasil energi terbarukan.

Kebijakan tersebut tentunya membutuhkan bantuan dari berbagai macam pihak seperti akademisi, pemerintah pusat maupun daerah, institusi yang bergerak di ranah pemetaan dan masyarakat umum. Kebijakan serupa juga sudah diterapkan di University of Twente Belanda. Para peneliti di universitas tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai aspek transisi energi, bersama dengan rekan-rekan dari Fakultas Teknologi Teknik dan Fakultas Manajemen Perilaku dan Ilmu Sosial UT. Pemetaan energi baru terbarukan divisualisasikan dalam gambar berikut:

Indonesia memiliki potensi sumber energi fosil dan nonfosil yang melimpah. Meskipun demikian, merujuk pada energi sustainability index, kondisi sistem energi Indonesia belum tertata dengan baik. Pada tahun 2013 misalnya, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 129 negara untuk pengelolaan energi terbaik. Hal ini mengindikasikan bahwa kita belum mencapai tingkat efisiensi konsumsi energi yang optimal. Selain itu, saat ini sebagian besar kebutuhan energi domestik masih didominasi oleh pemanfaatan sumber energi fosil seperti minyak bumi, gas, dan batubara (Dikutip dari Naskah Akademik RUU EBT 2018). 

Dominasi tersebut tentunya harus diubah dari energi yang tidak dapat diperbaharui menjadi energi yang dapat diperbarui dengan konsep regulasi yang tepat. Pemetaan energi terbarukan tentunya akan menjadi jawaban atas kebutuhan Indonesia akan investasi dan kebutuhan bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 yang bahkan bisa dipelopori oleh masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah. Perwujudan adanya konsep pemetaan tematik yang melibatkan berbagai pihak akan dapat membuat kita memiliki mimpi lebih untuk melakukan kodifikasi regulasi berbasis spasial demi Indonesia mandiri energi terbarukan.

Referensi:

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Informasi Geospasial. (2021, 19 Mei). Badan Informasi Geospasial. https://www.big.go.id/content/pengumuman/rancangan-peraturan-pemerintah-rpp-informasi-geospasial

Republik Indonesia. Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Republik Indonesia. https://uu-ciptakerja.go.id/rpp-tentang-informasi-geospasial/

Wesselink, K.W. (2021, 9 April). Supporting Renewable Energy Planning With An Interactive Map. University of Twente. https://www.utwente.nl/en/news/2021/4/1023379/

Daud Wahyu Imani adalah mahasiswa S2 Pascasarjana Geomatika ITS & Koordinator Internal dan MSDM Adidaya Initiative. Dapat ditemui di Instagram dengan nama pengguna @daudimani

Tentang Penulis

1 thought on “Regulasi Berbasis Spasial Demi Indonesia Mandiri Energi Terbarukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *