Sekularisme Bukan Solusi Kekerasan Agama

0

Ilustrasi sekularisme. Foto: iStock

Ketika Eropa menggerakan kakinya menuju sekularisme pada abad ke-16, setelah Reformasi Protestan, mereka berpikir kalau fanatisme, ekstremisme, dan akhirnya konflik agama merupakan permasalahan masa lampau. Bagi mereka, waktu di mana suatu institusi agama dapat memonopoli kebenaran dan akhirnya menginspirasi hasrat massa untuk merepresi kelompok lain demi menegakkan kebenaran mereka sudah habis. Namun, kenyataan yang muncul seiring dengan berjalannya zaman menunjukkan bahwa kekerasan berbasis keagamaan masih belum dihilangkan oleh kehadiran sekularisme.

Pada masa kini, aksi-aksi kekerasan yang dibenarkan atas dasar pemahaman agama tertentu masih dilakukan. Mulai dari perang saudara yang dicetuskan oleh Negara Islam di Irak dan Syam (ISIS)–yang mirip dengan perang-perang agama di Eropa pada era Reformasi Protestan, khususnya Pemberontakan Munster (1534-1535), ketika seruan perang suci disertai oleh persekusi orang-orang yang tidak sepandangan dengan para pemberontak–hingga Genosida Rohingya yang melibatkan sekelompok biksu Buddha radikal. Semua itu terjadi pada saat sekularisme menjadi pemikiran arus utama posisi dan peran agama di masyarakat.

Lantas, bagaimana hal tersebut masih bisa terjadi di tengah adanya konsensus terhadap sekularisme? Permasalahannya mungkin terletak di keterbatasan sekularisme yang sekadar berupaya menghilangkan kekerasan agama dengan menghalang-halangi keterlibatannya dalam kehidupan publik. Memang betul terdapat potensi terjadinya kekerasan yang diprovokasi oleh penafsiran-penafsiran tertentu agama. Namun, sekularisme kini bertindak reaktif dengan mencegah masuknya agama secara menyeluruh ketimbang mendorong agama-agama yang ada untuk mengembangkan dirinya melebihi potensi-potensi untuk kekerasan yang dimilikinya.

Brad S. Gregory menuliskan bahwa sekularisme diinspirasikan oleh permasalahan di dunia Kristianitas menjelang era modern. Perdebatan doktrin-doktrin keagamaan yang alot, persekusi-persekusi terhadap minoritas atas dasar perbedaan ajaran, dan akhirnya perang antar bangsa-bangsa yang berkubu atas dasar penafsiran atas agama, semua membangun kenyataan agama yang mengganggu kehidupan sehari-hari di ranah sekular, seperti politik, perdagangan, dan pengembangan ilmu pengetahan. Akhirnya, agama disingkirkan dari kehidupan publik untuk menghilangkan pengaruhnya yang negatif terhadap kehidupan masyarakat di dunia ini.

Salah satu permasalahan yang muncul adalah pertikaian antarkelompok agama yang tidak memiliki konsensus terhadap cara-cara yang benar untuk menjalankan kehidupan bersama. Hal tersebut diakibatkan oleh perbedaan pandangan orang-orang beriman yang pada saat itu mengatur kehidupan sehari-hari mereka dengan agama. Dalam kasus Kristiniatas di Eropa pada era modern awal–ketika Reformasi Protestan berlangsung–mereka yang beragama Katolik menghendaki agar kehidupan bermasyarakat disesuaikan dengan ajaran-ajaran Katolik yang disahkan oleh Paus di Vatikan. Sementara itu, mereka yang beragama Protestan menghendaki agar kehidupan mereka diatur oleh ajaran mereka sendiri yang bebas dari penafsiran Paus.

Ini merupakan permasalahan yang sempat dikeluhkan oleh James Madison (1751-1836), salah satu pendiri Amerika Serikat (AS) ketika dirinya berhadapan dengan keinginan beberapa negara bagian untuk memiliki agama resmi. Pada tahun 1784, Madison berargumen dalam tulisannya untuk menantang keinginan tersebut. Beliau menggambarkan kesulitan memerintah masyarakat yang plural di tempat yang meresmikan suatu agama. Permasalahan tersebut langsung muncul di tahap yang pertama, yaitu dalam menentukan Injil yang mana yang akan dipakai sebagai bahan rujukan. Lebih lengkapnya, Madison menuliskan demikian:

“Edisi Injil yang mana yang akan dipakai? Yang berbahasa Ibrani. Yunani, atau Latin?” “Hanya yang sudah dianggap otentik, atau yang masih bersifat apokrif (masih diperdebatkan)?” “Yang ditafsirkan secara kata per kata, atau hanya dipahami secara umum?”

Lepas dari situ, Madison kemudian menanyakan status-status penganut yang berbeda doktrin di dalam masyarakat. Penganut yang berdoktrin seperti apa yang akan diterima? Intinya, Madison melihat bahwa situasi seperti itu menyulitkan terbentuknya konsensus di masyarakat. Lebih dari itu, ketiadaan konsensus akan menjadi sumber konflik yang siap meletus setiap saat. Seperti di Eropa pada saat Reformasi Protestan, di mana negara-negara yang ada berperang dengan latar belakang–yang salah satunya adalah perbedaan dalam menafsirkan agama Kristen. Itu hanya di satu agama, Madison belum membahas situasi yang melibatkan penganut yang benar-benar berbeda agama (e.g. Islam dan Kristen) yang tinggal di satu tempat.

Demikian, Madison dan rekannya, Thomas Jefferson (1743-1826) menekankan bahwa agama merupakan ranah individu. Sebagai hal yang bersifat individual, dan tentunya sentimental, agama tidak boleh terlalu memasuki ranah urusan publik. Konsekuensinya bagi AS, mereka menjadi negara sekular yang menyadari potensi destruktif agama dan memutuskan untuk membatasinya dari kehidupan publik rakyatnya. Terdapat hal yang lebih tinggi posisinya daripada agama, yaitu kesejahteraan dan keamanan bersama. Langkah serupa akan ditiru di kemudian hari oleh banyak masyarakat dan negara.

Indonesia pun, sebagai negara yang tidak sekular, terpengaruhi oleh pemikiran yang sejalan dengan Madison dan Jefferson. Memang betul, Indonesia mengakui adanya enam agama resmi dan kepercayaan. Namun, apapun agamanya, semua orang diharapkan menunjukkan sikap-sikap yang berlandaskan Pancasila dengan slogan bhinneka tunggal ika (berbeda-beda tetapi tetap satu) di kehidupan publik mereka. Hal tersebut sempat ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Secara konstitusional, Indonesia tidak membatasi kehidupan publiknya bagi semua orang atas dasar agama. Di sini kita bisa melihat adanya sekularisme semu yang ditegakkan sebagai fakta kehidupan bermasyarakat. 

Akan tetapi, persekusi atau bahkan kekerasan agama tetap terjadi di Indonesia. Contohnya, terdapat penolakan terhadap pembangunan gereja di Kota Cilegon. Kemudian, terdapat pelarangan ibadah seperti yang terjadi di Jawa Barat. Daftar persekusi ini diakhiri dengan kekerasan dalam bentuk perusakan rumah ibadah, seperti yang dialami oleh Jemaat Ahmadiyah di Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, Imparsial mencatat 26 kasus intoleransi di Indonesia sepanjang tahun 2022, dengan kejadian paling banyak di Jawa Barat. Kejadian-kejadian tersebut tidak seperti sekularisme Pancasila yang merupakan arahan bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.

Di sini, kita dapat melihat adanya potensi kuno agama untuk memicu persekusi dan kekerasan tanpa memedulikan konsensus sekularisme modern yang dimiliki oleh suatu bangsa. Potensi tersebut terus memunculkan dirinya dari waktu ke waktu, dalam berbagai bentuknya. Hal itu bisa dilihat sebagai suatu kewajaran yang terjadi di era sekularisme jika kita memahami kelemahan sekularisme sebagai konsep. Untuk itu, kita kembali kepada Madison dan Jefferson di atas. Sekularisme yang digagas oleh Madison dan Jefferson sejatinya tidak pernah mengurangi potensi agama untuk kekerasan, tetapi hanya sekadar mengabaikannya.

Melalui sekularisme, Madison dan Jefferson, juga banyak tokoh politik di era modern ini, berharap dapat membuat masyarakat hidup secara berdampingan dengan tidak terlalu mempertimbangkan pandangan keagamaannya, baik yang bersentimen damai maupun tidak. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa orang-orang masih terikat dengan agamanya sendiri, kendati hidup di negara yang sekular. Agama masih memainkan peran yang penting dalam kehidupan publik mereka. Dengan itu, potensi-potensi kekerasan agama pun masuk ke dalam ranah kehidupan publik. 

Di sini, sekularisme bagaikan memerban luka seorang penderita hemofilia. Potensi kekerasan agama yang merupakan luka seseorang sekilas tertutup oleh perban. Namun, luka tersebut tidak pernah sembuh di dalam perban yang menutupinya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu obat untuk memulihkan–dan tidak hanya sekadar menutup–luka yang ada pada agama.

Beberapa waktu ke belakang, terdapat alternatif yang muncul dari sisi umat yang beriman. Agama yang mereka percayai dihadapi dengan realita kehidupan sehari-hari umatnya, dan antar-umat, yang tercemari oleh persekusi dan kekerasan. Para petinggi dan umat, dari berbagai agama yang ada dibuat sadar mengenai kenyataan yang tidak seindah seruan-seruan kedamaian di kitab dan ajaran masing-masing yang sering diproklamasikan dan dibanggakan oleh mereka. Kini, dirasakan desakan duniawi untuk menciptakan kedamaian di bumi antara orang-orang yang berniat baik selain menyerukan keselamatan surgawi.

Alternatif tersebut muncul dalam bentuk yang masih awal. Yaitu, dengan berbagai deklarasi dan piagam untuk perdamaian lintas-agama yang dibuat oleh lembaga-lembaga keagamaan arus utama. Salah satunya adalah Piagam Persaudaraan Kemanusiaan untuk Perdamaian Dunia dan Koeksistensi, yang atas nama Tuhan bagi semua ciptaan yang hidup mengecam kekerasan yang mengatasnamakan agama. Piagam tersebut ditulis dan ditandatangani oleh Imam Akbar Ahmad al-Tayyeb dari Al-Azhar, Mesir, dan Paus Fransiskus yang menjabat sebagai kepala Gereja Katolik Roma. Perlu ditekankan bahwa ini hanyalah salah satu dokumen di antara lainnya.

Piagam yang telah disinggung tidak berlawanan dengan sekularisme. Jika kita menelusuri sejarah kemunculan sekularisme, kita bisa melihat adanya pola yang sama dalam kemunculan alternatif religius di atas. Keduanya muncul dari kerisihan masyarakat terhadap kekerasan agama di masyarakat, dan sebetulnya lebih luas lagi. Perbedaannya adalah, alternatif religius untuk permasalahan agama tidak meminta masyarakat untuk mengabaikan pandangan keagamaan mereka dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun, alternatif itu hendak mendorong umat beriman untuk mengembangkan pandangan agama mereka melebihi potensi kekerasan yang ada, yaitu menuju kedamaian dan kemakmuran bersama. 

Bayu Muhammad Noor Arasy merupakan mahasiswa Universitas Indonesia. Dapat ditemukan di Instagram dengan nama pengguna @bayu_arasy

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *