European Union’s Climate Diplomacy: Wasted Money or One Step Forward for the Future?

0

Ilustrasi dari FPCI UMY

Pada 25 Januari 2021 lalu, Dewan Uni Eroparesmi mengadopsi dokumen yang berjudul “Council Conclusions on Climate and Energy Diplomacy – Delivering on the External Dimension of the European Green Deal”. Dokumen tersebut berisi pernyataan bahwa kemajuan penanganan iklim dan juga kepemimpinan Uni Eropa dalam bidang penanganan iklim tidak cukup untuk mencegah terjadinya fenomena perubahan iklim. Perlu adanya aksi tegas bersama dalam skala global agar dapat mencapai target jangka panjang yang ada dalam Paris Agreement. Selain itu, dalam dokumen tersebut, Dewan Uni Eropa juga menyerukan kepada seluruh negara agar dapat meningkatkan ambisi dan target Nationally Distributed Contribution (NDC) masing-masing negara serta komitmen dari Uni Eropa sendiri untuk terus mempromosikan efisiensi energi dan teknologi terbarukan (Consilium Europa, 2021). Dari dokumen tersebut dapat dilihat bahwa Uni Eropa tetap memperhatikan pentingnya aksi bersama untuk menangani masalah perubahan iklim dan langkah Uni Eropa tersebut merupakan langkah yang tepat demi mencegah terjadinya perubahan iklim.

Seruan yang dilakukan oleh Uni Eropa kepada negara-negara di dunia untuk meningkatkan ambisi NDC serta komitmen untuk mempromosikan efisiensi energi dan teknologi terbarukan sendiri sejalan dengan climate diplomacy yang dijalankan oleh Uni Eropa. Climate diplomacy sendiri merupakan penggunaan alat-alat diplomasi untuk mendukung ambisi pencegahan perubahan iklim serta mengurangi dampak negatif perubahan iklim terhadap keamanan dan stabilitas dunia (Climate Diplomacy, 2015). Bentuk dari climate diplomacy sendiri bermacam-macam, diantaranya adalah berupa dialog diplomatik, diplomasi publik, seperangkat kebijakan, hingga kerjasama bilateral. Berdasarkan dokumen berjudul “Council Conclusions on Climate Diplomacy” yang diadopsi oleh Dewan Uni Eropa pada 26 Februari 2018, terdapat empat elemen utama dari climate diplomacy Uni Eropa untuk mencegah terjadinya perubahan iklim. Keempat elemen tersebut adalah komitmen terhadap kebijakan iklim multilateral, pencegahan dampak perubahan iklim terhadap perdamaian dan keamanan, aksi nyata dari masing-masing pihak serta peningkatan ambisi global, dan juga peningkatan kerjasama iklim berskala internasional melalui advokasi (Climate Diplomacy, 2015).

Berbagai kebijakan dan upaya telah dilakukan oleh Uni Eropa dalam usahanya mencegah perubahan iklim melalui keempat elemen yang ada pada climate diplomacy Uni Eropa. Contohnya adalah pada aksi nyata, peningkatan ambisi global, serta komitmen terhadap kebijakan iklim multilateral baik dalam level domestik maupun internasional. Pada level internasional Uni Eropa menunjukkan ambisi dan komitmennya dimana Uni Eropa sendiri menjadi penyumbang dana terbesar pada sektor iklim untuk negara-negara berkembang dengan angka menyentuh 23.2 miliar Euro pada tahun 2019 (Consilium Europa, 2020). Selain menjadi penyumbang dana terbesar pada sektor iklim, Uni Eropa juga melakukan pendekatan berupa kerja sama dengan banyak negara terkait dengan isu iklim.

Banyak program kerjasama iklim yang dilakukan oleh Uni Eropa, salah satu contohnya adalah program bernama Global Climate Change Alliance Plus (GCCA+). Program yang bertujuan untuk mendorong dialog kebijakan serta kerja sama dalam pencegahan perubahan iklim dengan negara-negara paling terdampak ini sendiri memiliki anggaran dana sebesar 420 juta Euro pada periode 2014-2020 (European Commission, 2020). Salah satu program GCCA+ dalam usaha pencegahan perubahan iklim adalah usaha untuk mengembalikan wilayah hutan yang gundul di wilayah Republik Demokratik Kongo yang menghabiskan dana 14 juta Euro (GCCA+, 2018). Selain itu, terdapat juga usaha mitigasi dan adaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim seperti yang dilakukan di Jamaika dengan memulihkan dan melindungi ekosistem pesisir pantai sebagai penyangga alami. Apakah dengan usaha keras yang dilakukan hingga menghabiskan dana yang tidak sedikit tersebut merupakan langkah yang tepat bagi Uni Eropa untuk mencegah perubahan iklim?

Dalam upaya mengatasi perubahan iklim, strategi climate diplomacy yang dijalankan oleh Uni Eropa merupakan langkah yang cukup berani mengingat Uni Eropa menghabiskan dana dalam jumlah besar, meskipun begitu hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Secara objektif, jika hanya Uni Eropa saja yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kacanya sementara negara-negara lain gagal, maka usaha dari Uni Eropa sendiri akan menjadi sia-sia. Bahkan menurut laporan berjudul Do Not Revive Coal yang diterbitkan oleh Carbon Tracker Initiative, lima negara yaituIndia, Indonesia, Jepang, Vietnam, dan Tiongkok berpotensi menjadi ancaman gagalnya Paris Agreement. Alasannya adalah karena kelima negara tersebut berencana untuk membangun 600 PLTU batu bara baru. Padahal untuk saat ini saja 3/4 PLTU yang ada di seluruh dunia ada di antara kelima negara tersebut dengan rincian sebanyak 55% berada di Tiongkok dan 12% di India (Pranita, 2021). Oleh karena itu, langkah Uni Eropa untuk bekerja sama dan membantu negara lain bisa dibilang tepat sasaran sehingga tidak ada lagi negara-negara yang dapat mengancam gagalnya Paris Agreement di tengah kerasnya usaha Uni Eropa dalam menangani masalah iklim. Uni Eropa sendiri berusaha menanggulangi hal-hal tersebut dengan mendukung dan mendanai proyek-proyek energi terbarukan dari beberapa negara termasuk India dengan proyek energi terbarukan berupa tenaga angin dan solar melalui kerjasama bernama FOWIND (Facilitating Offshore Wind in India) dan India’s Solar Park Programme (D’Ambrogio, 2020).

Selain itu, langkah Uni Eropa yang memperhatikan dan membantu negara-negara terdampak dalam mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim melalui climate diplomacy-nya juga merupakan langkah yang tepat bahkan bisa dibilang langkah yang memang seharusnya ditempuh. Uni Eropa memang merupakan salah satu pihak yang paling ambisius dalam masalah pencegahan perubahan iklim, namun Uni Eropa sendiri secara kolektif masih berada di peringkat tiga besar sebagai penghasil emisi karbon terbanyak (Friedrich, Ge, & Pickens, 2020). Sudah seharusnya Uni Eropa bertanggung jawab kepada negara-negara terdampak yang mayoritas adalah negara berkembang dan menghasilkan emisi karbon dalam jumlah sedikit. Apalagi negara-negara kepulauan kecil di wilayah Pasifik seperti Tuvalu dan Kiribati yang terancam tenggelam akibat adanya perubahan iklim dan pemanasan global (Resty, 2020). Oleh karena itu Uni Eropa sudah seharusnya membantu negara-negara yang berkontribusi kecil terhadap perubahan iklim namun harus menanggung dampak yang paling berat terhadap fenomena tersebut. Aksi nyata seperti yang tertuang pada GCCA+ Scaling-up Pacific Adaptation (GCCA+ SUPA) yang mana Uni Eropa mengeluarkan dana sebesar 15 juta Euro untuk meningkatkan adaptasi dan ketahanan negara-negara pasifik dalam menghadapi dampak perubahan iklim merupakan aksi yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara terdampak selain dengan usaha dan komitmen dari Uni Eropa sendiri untuk menurunkan angka emisi karbonnya (GCCA+, 2018).  

Tindakan Uni Eropa yang tidak hanya berfokus pada penanganan iklim level domestik saja juga merupakan langkah yang tepat terutama dalam usaha melestarikan hutan yang ada di dunia. Hutan merupakan salah satu instrumen penting dalam usaha pencegahan perubahan iklim. Berkurangnya jumlah hutan dapat memicu naiknya suhu bumi yang kemudian berpotensi menyebabkan perubahan kondisi iklim. Dengan menjaga atau bahkan mereboisasi area hutan di dunia, maka bumi bisa terhindar dari kenaikan suhu ekstrim sehingga perubahan iklim bisa diatasi. Tercatat negara-negara yang memiliki jumlah hutan besar berada di luar wilayah Eropa, beberapa diantaranya adalah Brazil, Republik Demokratik Kongo, dan Indonesia (FAO, 2020). Kerja sama dan bantuan Uni Eropa dalam bidang pelestarian hutan terhadap negara-negara tersebut bisa membantu mewujudkan terciptanya net-zero emission. Sudah ada beberapa program pelestarian hutan yang dilakukan oleh Uni Eropa, diantaranya adalah usaha untuk mengembalikan wilayah hutan yang gundul di wilayah Republik Demokratik Kongo pada program GCCA+ yang sudah disebutkan sebelumnya hingga program EU REDD Facility di Indonesia yang berfokus pada peningkatan pemahaman dan juga pencegahan alih fungsi lahan ilegal (EU REDD Facility, 2020).

Usaha-usaha climate diplomacy yang dilakukan oleh Uni Eropa sangat membantu seluruh pihak yang terlibat dalam usahanya mencegah pemanasan global. Uni Eropa membutuhkan ambisi dan aksi nyata dari seluruh pihak agar dapat mencegah pemanasan global secara efektif. Sementara itu negara-negara lain membutuhkan dana dan bantuan tenaga dalam menangani isu iklim tersebut. Kerja sama yang dilakukan oleh Uni Eropa selama ini memang sangat membantu seluruh pihak agar dapat mencapai tujuan masing-masing demi terciptanya net-zero emission. Namun alangkah lebih baik jika dana yang diberikan oleh Uni Eropa adalah dana bantuan bukan berupa pinjaman.

Berdasarkan data dari ACT Alliance, masih banyak dana bantuan yang diberikan baik oleh institusi Uni Eropa maupun negara anggota Uni Eropa yang masih berupa pinjaman. Contohnya adalah European Investment Bank yang mana 2,7 miliar Euro dari total dana bantuan berjumlah 2,9 miliar Euro adalah berupa pinjaman. Selain itu, ada Prancis yang mana 3,5 miliar Euro dari total bantuan sejumlah 5 miliar Euro juga berupa pinjaman (ACT Alliances EU, 2021). Sebaiknya Uni Eropa mengurangi persentase dana bantuan berupa pinjaman yang diberikan kepada negara-negara berkembang. Negara-negara berkembang saja membutuhkan bantuan dalam usaha mencegah perubahan iklim. Rasanya akan sangat berat ketika negara-negara berkembang juga terbebani masalah pengembalian dana pinjaman disamping adanya tuntutan untuk mengatasi isu iklimnya.

Aksi melibatkan dan membantu pihak-pihak eksternal yang selama ini telah dilakukan oleh Uni Eropa agar dapat mencegah terjadinya perubahan iklim bisa dibilang merupakan langkah yang tepat untuk meraih masa depan yang lebih baik. Dengan membantu pihak eksternal, maka Uni Eropa bisa memastikan negara lain tidak menjadi ancaman gagalnya Paris Agreement sehingga usaha Uni Eropa dalam isu iklim tidak menjadi sia-sia. Langkah Uni Eropa yang memperhatikan negara-negara terdampak dalam upaya mitigasi dan adaptasi juga tepat sasaran sebagai bentuk tanggung jawab Uni Eropa yang termasuk salah satu dari tiga besar penghasil emisi karbon terbanyak. Selain itu, aksi Uni Eropa yang juga memperhatikan pelestarian hutan yang ada di dunia juga tepat sasaran mengingat pentingnya hutan dalam pencegahan perubahan iklim serta banyaknya wilayah hutan yang ada di luar wilayah Uni Eropa.

Melalui climate diplomacy yang dilakukan oleh Uni Eropa, pencegahan perubahan iklim serta antisipasi dampak negatif resiko perubahan iklim terhadap keamanan dan stabilitas dunia bisa lebih mudah untuk dicapai. Namun alangkah lebih baik jika persentase bantuan berupa pinjaman bisa dikurangi agar tidak membebani negara berkembang dalam hal pengembalian dana pinjaman. Sudah seharusnya negara berkembang yang terdampak untuk dibantu menghadapi perubahan iklim tanpa membebani negara tersebut dengan pengembalian dana pinjaman.

Referensi:

ACT Alliances EU. (2021). Setting The Standard: Climate Finance from EU and EFTA Member States. ACT Alliances EU.

Climate Diplomacy. (2015, Juni 22). What is Climate Diplomacy. September 13, 2021. Climate-diplomacy.org. https://climate-diplomacy.org/what-climate-diplomacy

Consilium Europa. (2020, Oktober 29). Climate Finance: EU and Member States’ Contributions Continued to Increase in 2019. September 17, 2021. Council of the EU and the European Council Official Website. https://www.consilium.europa.eu/en/press/press-releases/2020/10/29/climate-finance-eu-and-member-states-contributions-continued-to-increase-in-2019/

Consilium Europa. (2021, Januari 25). Council Adopts Conclusions on Climate and Energy Diplomacy. September 14, 2021. Council of the Eu and the European Council Official Website. https://www.consilium.europa.eu/en/press/press-releases/2021/01/25/council-adopts-conclusions-on-climate-and-energy-diplomacy/

D’Ambrogio, E. (2020, November). EU-India: Cooperation on Climate. September 17, 2021. European Parliamentary Research Service (EPRS). https://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/BRIE/2020/659348/EPRS_BRI(2020)659348_EN.pdf

EU REDD Facility. (2020, Maret 8). EU REDD Facility: Indonesia. September 19, 2021. EU REDD Facility. https://www.euredd.efi.int/indonesia

European Commission. (2020, Oktober 29). International Climate Finance. September 17, 2021. European Commission Official Website. https://ec.europa.eu/clima/policies/international/finance_en

European Commission. (2021, Juli 14). European Green Deal: Commission Proposes Transformation of EU Economy and Society to Meet Climate Ambitions. September 15, 2021. European Commission Official Website. https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/ip_21_3541

FAO. (2020). The State of the World’s Forests 2020. September 18, 2021. Food and Agriculture Organization of the United Nations. http://www.fao.org/state-of-forests/en/

Friedrich, J., Ge, M., & Pickens, A. (2020, Desember 10). This Interactive Chart Shows Changes in the World’s Top 10 Emitters. September 18, 2021. World Resources Institute. https://www.wri.org/insights/interactive-chart-shows-changes-worlds-top-10-emitters

GCCA+. (2018, April 15). Addressing Climate Change in the Democratic Republic of Congo: Support for Training and Reforestation. September 17, 2021. GCCA+. https://www.gcca.eu/programmes/addressing-climate-change-democratic-republic-congo-support-training-and-reforestation

GCCA+. (2018, Juni 1). GCCA+ scaling up Pacific Adaptation (GCCA+ SUPA). September 18, 2021. GCCA+. https://gcca.eu/programmes/gcca-scaling-pacific-adaptation-gcca-supa-0

Pranita, E. (2021, Juni 30). Indonesia dan 4 Negara Lainnya Jadi Ancaman Gagalnya Perjanjian Paris, Kok Bisa? September 17, 2021. Kompas. https://www.kompas.com/sains/read/2021/06/30/184500923/indonesia-dan-4-negara-lainnya-jadi-ancaman-gagalnya-perjanjian-paris-kok?page=all

Resty. (2020, Juli 11). 5 Negara yang Terancam Tenggelam, Bukti Nyata Pemanasan Global. September 18, 2021. IDN Times. https://www.idntimes.com/hype/fun-fact/resty/5-negara-yang-terancam-tenggelam-bukti-nyata-pemanasan-global-c1c2/2

Muhammad Naufal Hidayatullah adalah mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dapat ditemukan di Instagram dengan nama pengguna @mnaufalhidayatullah

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *