Pentingnya Kerangka Hukum Komprehensif Untuk Pengungsi di Indonesia

0

Pengungsi Afghanistan menggelar aksi di depan Kantor UNHCR, Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/Reuters

Indonesia menjadi salah satu rute transit bagi pengungsi dan pencari suaka sejak lama, tepatnya semenjak krisis pengungsi Indocina pada tahun 1978–1979. Seiring berjalannya waktu, Indonesia termasuk ke dalam negara transit yang populer bagi pengungsi. Berdasarkan data yang dirilis oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) pada Desember 2020, tercatat lebih dari 13.000 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Mereka berasal dari 40 negara berbeda dan umumnya menjadikan Malaysia dan Australia sebagai destinasi resettlement mereka.

Meskipun menjadi rute populer bagi pengungsi, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kerangka hukum dan operasional yang komprehensif untuk mengatur penanganan dan pelindungan pengungsi. Sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi Tahun 1951, praktik penanganan pengungsi di Indonesia pada dasarnya dilandaskan oleh prinsip non-refoulement dan aspek hak asasi manusia lainnya. Selain itu, dalam proses penanganan pengungsi dan pencari suaka, Indonesia masih melibatkan aktor-aktor eksternal seperti International Organisation for Migration (IOM), UNHCR, serta membangun kerja sama dengan Australia.

Meski demikian, adanya kebijakan perbatasan dan migrasi yang semakin restriktif di negara-negara tertentu, membuat pengungsi di Indonesia memiliki kemungkinan resettlement yang semakin kecil. Contohnya, berdasarkan data UNHCR (2022) menunjukkan penurunan yang signifikan terlihat dari jumlah pengungsi dari Indonesia yang di resettle di Australia pada tahun 2022 yang berjumlah 165 pengungsi dibandingkan dengan tahun 2015 (422 pengungsi), 2016 (363 pengungsi), dan 2017 (433 pengungsi).

Kebijakan Restriktif Australia dan Dampaknya

Pada tahun 2000, melalui kerja sama trilateral—antara IOM, Indonesia, dan Australia—dibentuklah sebuah Regional Cooperation Agreement. Dalam kerja sama tersebut, Australia bersedia menyediakan pendanaan terkait proses penanganan pengungsi di Indonesia. Dalam rentang tahun 2001–2016, Australia telah membantu dalam membiayai proses penanganan dan aktivitas pengungsi di Indonesia, di mana jumlah bantuan yang diberikan Australia dalam kurun waktu tersebut mencapai 238 juta dollar.

Walaupun begitu, kerja sama yang dibangun pada dasarnya dilandasi oleh kepentingan Australia untuk “menjaga” arus masuk pengungsi ke negaranya. Oleh karena dalam rentang tahun 1998 hingga pertengahan 2013, terdapat 55.000 pengungsi di Australia yang berasal dari Indonesia sebagai negara transit pada saat itu. Di sisi lain, bantuan yang diberikan Australia tersebut memang memiliki peran yang penting untuk membantu menjamin terpenuhinya hak-hak pengungsi dan pencari suaka.

Akan tetapi, sejak tahun 2013, Australia secara perlahan memperkuat batasan mereka dengan menerapkan kebijakan restriktif terkait isu pengungsi, seperti Operation Sovereign Border. Selain itu, pada Maret 2018 lalu, Australia juga menyatakan untuk tidak lagi memberikan bantuan finansial kepada pengungsi yang baru tiba di Indonesia. Tentu, kebijakan tersebut berdampak besar terhadap kondisi pengungsi di Indonesia dalam jangka waktu yang relatif lama.

Mengkaji Urgensi Kerangka Hukum Tentang Pengungsi

Kekosongan kerangka hukum tentang pengungsi kemudian diisi oleh peraturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi, dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. 

Meski merupakan sebuah kemajuan, Perpres tersebut dinilai masih memiliki celah-celah tertentu, khususnya perihal kerangka operasional. Seperti adanya masalah pendanaan dan keselarasan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasalnya, melalui Perpres tersebut, tanggung jawab penanganan pengungsi yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menyebabkan adanya ketimpangan antara satu daerah dan daerah yang lain, seperti perihal hak dan mobilitas pengungsi.

Selain itu, ketiadaan kerangka operasional yang jelas juga diungkapkan membuat pemerintah daerah kebingungan dalam menangani pengungsi dan pencari suaka (Habibie Center, 2017). Bahkan dapat dinilai bahwa Perpres tersebut hanya melanjutkan kerangka hukum yang telah berjalan namun dengan proses yang lebih kompleks. Di saat bersamaan, pemerintah Indonesia juga dapat dikatakan menghindari tanggung jawab terhadap penanganan pengungsi dengan melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada pemerintah daerah (Kneebone et al, 2021).

Lebih lanjut, penting untuk mengatur hak bagi para pengungsi untuk mendapatkan pendidikan layak serta pekerjaan formal. Hal ini dibutuhkan untuk menyokong biaya hidup selama tinggal di negara transit. Selama ini, secara finansial pengungsi umumnya mengandalkan tabungan pribadi mereka, sokongan dana dari keluarga, serta bantuan dari organisasi kemanusian ataupun organisasi internasional yang memiliki batasan tertentu. Dari segi jumlah bantuan misalnya, pengungsi hanya mendapatkan sekitar Rp500.000,- per orang setiap bulannya dari United Nations yang belum tentu dapat memenuhi kebutuhan biaya hidup mereka (Mixed Migration Center, 2021).

Akses pengungsi terhadap pendidikan selama ini dipandang sebelah mata, oleh karena Indonesia dilihat hanya sebagai tempat sementara dan dianggap hanya mampir sebelum akhirnya pengungsi pindah ke negara tujuan mereka masing-masing. Di sisi lain, akses dan pemenuhan hak terhadap pekerjaan formal dinilai oleh pemerintah dapat menjadi “pemicu” bagi para pengungsi untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Selain itu, proses resettlement yang kompleks membuat para pengungsi menghabiskan waktu yang cukup lama di negara transit. Terlebih, adanya kebijakan restriktif yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia juga memperkecil peluang bagi pengungsi dan pencari suaka di Indonesia untuk menambah opsi negara tujuan yang dapat dipilih.

Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya perpindahan dari negara transit ke negara tujuan mereka dan memengaruhi lamanya mereka tinggal di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan data yang menunjukkan bahwa 70 persen pengungsi di bawah penanganan IOM sudah berada di Indonesia selama lima tahun atau lebih (Mixed Migration Center, 2021). 

Selain itu, munculnya climate refugee menjadi tantangan di masa depan yang dapat berdampak pada peningkatan jumlah pengungsi baru. UNIPCC menunjukkan bahwa 3,3 miliar orang—hampir setengah dari total populasi dunia saat ini—tinggal di wilayah dengan iklim rentan (highly vulnerable climate) dan mendorong adanya mobilitas manusia saat ini.

Oleh karena itu, adanya kerangka hukum yang jelas dan komprehensif sangat dibutuhkan guna menghadapi tantangan saat ini dan juga sebagai bentuk mitigasi atas tantangan yang dapat muncul di masa mendatang.

Muhammad Dwiki Mahendra merupakan lulusan dari UPN Veteran Yogyakarta. Dapat ditemukan di Instagram dan Twitter dengan nama pengguna @dwikymhndr

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *