Pilkada 2020 di Bulan Desember, Terlalu Gegabah?

1

Ilustrasi tempat pemilihan suara dalam Pemilu. Foto: pixabay.com.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sebuah magnet tersendiri bagi sebagian wilayah di Indonesia. Namun demikian, penundaan akan terjadi secara serentak dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 ini. Lebih dari 270 pilkada diprediksi akan ditunda, yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Sejumlah opsi sudah bergulir baik itu opsi A sampai opsi C. Opsi A akan diadakan pada tanggal 9 Desember 2020. Opsi B ditunda sampai enam bulan pada tanggal 17 Maret 2021, dan opsi C menjadi yang paling jauh, yakni pada 29 September 2021. Dengan adanya opsi di atas, berbagai kemungkinan harus dipersiapkan, termasuk realokasi dana Pilkada serentak di tahun 2020. Tentu, hal ini harus difokuskan guna mengatasi adanya potensi penyalahgunaan anggaran keuangan daerah. Realokasi dana juga dapat digunakan untuk membiayai bantuan pandemi di daerah masing-masing, selain dari APBN atau bantuan pemerintah pusat. Satu yang perlu dicamkan di masing-masing daerah adalah mundurnya Pilkada ini bukan untuk menghentikan agenda demokrasi, melainkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Opsi penundaan dengan menerapkan Perppu merupakan langkah strategis saat ini yang dapat dilakukan oleh pemerintah, dan menjadi langkah yang lebih penting dibandingkan dengan memaksa KPU tetap menggelar Pilkada 2020 pada bulan Desember di tengah situasi yang tidak memungkinkan untuk diselenggarakan secara serentak. Penundaan pilkada secara nasional ini juga diatur di dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengenai mekanisme penundaan, kapasitas diberikan kepada masing-masing daerah. Hal ini tidak mungkin untuk diputuskan secara kelembagaan dan sentralistik oleh KPU sendiri. Menyoal tahapan, ada lima tahapan yang akan ditunda, di antaranya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual, syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih. Tahap-tahap tersebut  mengharuskan KPU untuk mengevaluasi secara manual dan digital. 

Menyoal Sistem E-Voting

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Estonia, Belanda, hingga Filipina telah melaksanakan sistem berbasis elektronik atau yang dikenal dengan istilah e-voting untuk menentukan siapa presiden, gubernur, atau kepala pemerintahan mereka. Merujuk kepada kasus pemilu di Filipina, negara tersebut dapat dikatakan berhasil dalam menerapkan sistem AES atau Automatic Election System. Namun tampaknya, Indonesia belum siap menghadapi sistem e-voting ini. Selain tidak cocok dengan iklim dan kultur demokrasi serta kepemiluan Indonesia, hasil yang dipetakan juga akan cenderung menuai kontroversi karena hitung-hitungan manual sudah menjadi ciri khas pemilih di Indonesia baik itu kontestasi pilpres maupun pilkada. Dengan munculnya era digital, memang tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan sistem e-voting. Namun, sistem e-voting harus memenuhi standar keamanan yang tinggi.

Di samping itu, kemungkinan cybercrime juga menandai  betapa berbahayanya jika hasil rekapitulasi data diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Keaslian data manual menjadi alasan mengapa sistem elektoral di Indonesia banyak dilirik oleh negara lain sebagai contoh kematangan berdemokrasi. Secara garis besar demokrasi, sistem e-voting belum dirasa tepat sasaran dalam mengakomodasi pemilih di Indonesia yang berada di wilayah terdepan Indonesia.

Dengan demikian, ada tiga poin penting terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 jika memang akan menggunakan sistem e-voting. Pertama, sistem e-voting perlu lebih dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia. Kedua, potensi cybercrime menjadi permasalahan dalam menggunakan hak pilih berbasis digital. Ketiga, sistem demokrasi Indonesia yang belum familiar dengan kultur sistem e-voting.

Kebijakan Mengeluarkan Perppu

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh pemerintah, DPR, dan KPU selaku penyelenggara pemilu, tengah dibahas skema pelaksanaan maupun terkait penundaan pilkada yang bisa saja mundur dari skema yang dijabarkan oleh KPU. Dengan adanya penerbitan Perppu, menjadi sebuah landasan riil bahwa opsi B atau C merupakan hal yang rasional. Mengingat tenggat waktu, penjadwalan ulang pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 seakan terlalu terburu-buru dan berbahaya bagi iklim demokrasi dan beban politik yang ditanggung saat ini apalagi terkait persoalan pandemi.

Menyoal Perppu, ada dua poin penting jika memang berhasil diterbitkan. Pertama, persoalan mengenai kepastian jadwal dan tahapan pilkada terhitung sejak adanya penundaan. Kedua, anggaran negara mana yang akan dipakai, dengan beberapa kemungkinan seperti menggunakan APBN, APBD, atau keduanya dikombinasikan. Terutama, dalam hal anggaran, jika APBN yang dipakai, perlu diperhatikan pemangkasan pada sektor dan anggaran yang mana. Tentu, hal ini harus dicermati pemerintah baik-baik agar tidak terjadi potensi penyelewengan anggaran dan kerugian negara dalam jumlah yang besar.

Belum lagi, potensi abuse of power pada penyelenggaran pilkada rawan dilakukan jika tidak segera dikeluarkan Perppu yang bersifat mendesak.  Perppu seakan menjadi jawaban bagi para pemangku kepentingan di daerah. Dari data penyelenggaraan Pilkada 2020, ada 270 daerah yang akan tertunda pelaksanaannya, ditambah 6 provinsi dan 49 kabupaten/kota yang akan habis masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.  Dengan skema pemindahan ke tahun 2021, adalah pilihan paling rasional untuk mencegah beban politik dalam konteks elektoral. Mengenai anggaran Pilkada 2020, harus diatur dengan jelas dan cermat, karena akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan, serta meminimalisasi terjadinya hambatan saat proses pelaksanaan yang akan diselenggarakan oleh daerah masing-masing. Diperlukan koordinasi dan konsep yang jelas tertuang di Perppu, terkait mekanisme anggaran yang berada pada satu ruang lingkup. Ketepatan dalam mengkombinasikan APBN serta APBD menjadi hal yang paling optimal dan perlu daya dukung, sehingga nantinya mampu mewujudkan pemilu yang berkualitas dan kompeten.

Menilik secara pragmatis akan Perppu, perlu diingat bahwa produk hukum ini bersifat penting bagi kematangan dalam hal berdemokrasi terutama institusi penyelenggaran pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Peran sentral KPU sebagai institusi dalam membuat rancangan sistem Pilkada 2020, baik itu jadwal atau anggaran yang bersifat insidentil, akan sangat membantu guna mengantisipasi ketidakpastian secara prosedural. Begitu juga peran Bawaslu, dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaran pemilu secara demokratis, profesional, dan akuntabel.

Kesimpulannya, kepentingan Perppu untuk Pilkada 2020 boleh dikatakan sangat mendesak dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat ini guna menghindari kesimpangsiuran tata kelola demokrasi yang berada pada zona abu-abu. Oleh karena itu, peran serta pemerintah bersama dengan DPR, KPU, dan Bawaslu menjadi tonggak keberhasilan Pilkada 2020, entah dilaksanakan secara tunda atau dilanjutkan dengan opsi-opsi terbatas yang ada. Tentu, publik berharap pemerintah tidak kecolongan dalam membuat skema yang ada, karena akan menimbulkan disrupsi politik sehingga tidak fokus dalam menyelesaikan persoalan politik yang ada di Indonesia. Eskalasi akan terjadi jika tidak segera diundang-undangkannya Perppu, dan dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan polemik besar bagi kepala daerah dengan adanya opsi yang tidak berjalan semestinya. 

Ricky Donny Lamhot Marpaung adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan pemerhati Hukum Tata Negara.

Tentang Penulis

1 thought on “Pilkada 2020 di Bulan Desember, Terlalu Gegabah?

  1. Emang kalo buat e-voting kurang disarankan selain harus dibiasakan untuk lebih mengenal e-voting dan bahaya cybercrime tetapi para pemilih juga tidak bisa merata sehingga mungkin saja terjadi ketidakadilan dalam pemilihan tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *