Ratu Elizabeth II dan pemimpin negara-negara Persemakmuran, diambil dalam acara 1960 Commonwealth Conference, Kastil Windsor. Baris Depan (kiri ke kanan): E. J. Cooray, Walter Nash, Jawaharlal Nehru, Elizabeth II, John Diefenbaker, Robert Menzies, Eric Louw. Baris belakang: Tunku Abdul Rahman, Roy Welensky, Harold Macmillan, Mohammed Ayub Khan, Kwame Nkrumah. Foto: Wikimedia Commons.

Teh yang saya seduh dengan air terlalu panas setengah jam lalu itu baru saja saya seruput, ketika berita tentang Barbados yang akan menurunkan Ratu Elizabeth dari status kepala negara per bulan November 2021 muncul di layar laptop. Hal yang tidak mengejutkan sebenarnya, mengingat Barbados sudah merdeka sejak November 1966, atau sekitar 54 tahun yang lalu.

Berdasarkan pernyataan Perdana Menteri Barbados, Mia Mottey, alasan dari keinginan mengakhiri status kepala negara ini adalah karena mereka meyakini, sudah saatnya Barbados meninggalkan sejarah kolonial masa lalu. Namun, belum diketahui apakah Barbados akan tetap menjadi negara Commonwealth atau Persemakmuran, seperti 53 negara lainnya.

Barbados jelas bukan negara pertama yang menurunkan Monarki Britania Raya dari status kepala negara sejak Perang Dunia Kedua. Ada Guyana yang sudah melakukannya di tahun 1970, Trinidad dan Tobago di tahun 1976, Dominika di tahun 1978, dan terakhir Mauritius di tahun 1992. Langkah ini ditengarai dapat memicu langkah yang sama dari 15 negara lainnya, yang termasuk salah satunya bahkan Britania Raya sendiri (ya, maksud saya Wales, Skotlandia dan Inggris) yang belakangan kian ramai dengan aktivisme republik dan kemerdekaan Skotlandia.

Namun, di luar dari perdebatan mengenai signifikansi monarki dalam Britania Raya, aktivisme republik yang jauh lebih gencar memang sedang terjadi di luar wilayah Britania Raya. Australia dan Jamaika menjadi dua negara, setidaknya sejak Mauritius, yang cukup blak-blakan mengenai rencana penurunan ini. Australia bahkan pernah mencapai titik referendum, yang ternyata ditolak karena 55 persen suara masih menginginkan Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara. Sementara itu, Jamaika pernah ingin mengamandemen konstitusi di tahun 2016, tetapi belum ada perkembangan yang signifikan, setidaknya hingga tulisan ini diunggah.

Sebenarnya merupakan hal yang wajar jika suatu negara ingin melepaskan status monarki ini, mengingat peran monarki sebagai kepala negara dianggap semakin tidak signifikan, yakni hanya bersifat seremonial saja. Begitu pun dari sisi monarki, yang melihat bahwa tidak banyak yang sebenarnya bisa mereka lakukan dan dapatkan dari wilayah kekuasaannya yang masih tersisa ini.

Sebagai kepala negara, Ratu Elizabeth II dan keluarganya hanya didukung secara finansial oleh negara yang dipimpinnya ketika ia mengunjungi negara tersebut. Sebagai contoh, Barbados hanya akan membayar biaya yang dibutuhkan oleh Monarki Britania Raya ketika Ratu dan keluarganya sedang berada di Barbados dan sedang melaksanakan perannya sebagai Kepala Negara Barbados. Tidak ada pajak atau, dalam bahasa kolonial upeti, yang harus diberikan secara wajib dalam tenggat waktu tertentu oleh negara-negara merdeka (seperti Barbados dan Kanada) meski berada di bawah kekuasaan Ratu. Hanya warga Britania Raya saja yang masih menyisihkan pajaknya untuk keberlangsungan hidup anggota keluarga monarki, yakni sekitar 15 persen dari total pendapatan negara. 

Bahkan, sejak tahun 1993, Ratu Elizabeth II justru sudah diwajibkan untuk membayar pajak pendapatannya, yang ia dapat dalam konteks jabatannya sebagai seorang kepala negara, selayaknya rakyat biasa. 

Lantas, ketika kedua belah pihak sebenarnya tidak lagi melihat adanya keuntungan yang signifikan, mengapa masih ada 15 negara lainnya yang bertahan sebagai bagian dari kedaulatan monarki?

Lebih jauh lagi, mengapa masih ada 54 negara lainnya yang masih secara sukarela bertahan dengan embel-embel Persemakmuran, ketika Ratu sudah tidak lagi menjadi kepala negara? Bukankah seharusnya mereka menjauh dari simbol-simbol yang pernah meletakkan mereka dalam posisi inferior?

Persemakmuran, Sebuah Simbol Demokrasi dan Pembangunan?

Sebelum kita membahas ini lebih lanjut, satu hal yang saya ingin perjelas kepada pembaca adalah penting untuk membedakan antara Commonwealth Realms, atau Wilayah Persemakmuran, dan Commonwealth of Nations, atau Persemakmuran Bangsa-Bangsa. Wilayah Persemakmuran merupakan negara-negara independen yang masih mengakui Monarki Britania Raya sebagai kepala negara, yang beranggotakan 16 negara (termasuk Barbados). Dalam praktiknya, monarki diwakilkan oleh seorang gubernur jenderal di masing-masing negara.

Sedangkan Persemakmuran Bangsa-Bangsa lebih longgar dalam keanggotaannya, yakni berisikan negara-negara yang masih menjadi bagian dari Wilayah Persemakmuran, dan juga negara-negara yang sudah tidak tergabung di dalamnya. Total, ada 54 negara yang terdiri dalam Persemakmuran Bangsa-Bangsa ini.

Kembali ke pertanyaan, mengapa ada negara-negara yang masih rela menyematkan simbol-simbol kolonial dalam negaranya? Bukankah mereka seharusnya punya semangat antikolonialisme yang besar sebagai bangsa yang pernah dijajah dan menjauh dari segala simbol kolonial?

Berbeda dengan nasionalisme-antikolonialisme yang tampaknya masih menjadi pemikiran arus utama di Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya, negara-negara yang tergabung dalam Persemakmuran punya pandangan lain tentang cara mencapai perdamaian dan kesejahteraan. Bukannya saya bilang pemikiran yang ada di Indonesia ini salah, tidak sama sekali. Tentunya saya mengutuk kolonialisme dan segala bentuk penjajahan. Akan tetapi bagi mereka, memiliki keterhubungan yang setara dan berdaulat dengan Britania Raya, khususnya dalam bentuk Persemakmuran Bangsa-Bangsa, merupakan sebuah langkah yang layak diambil untuk mencapai kemakmuran yang mereka damba-dambakan di masa lampau.

Harapan mengenai kemakmuran dalam Persemakmuran ini juga bukan lagi sebuah ilusi fiktif selayaknya janji-janji koloni di masa lalu. Terdapat prinsip-prinsip pembangunan, demokrasi, dan perdamaian internasional (dengan tetap menjaga kedaulatan negara-negara anggota) yang dipegang teguh dalam Persemakmuran serta diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, setidaknya sejak Sekretariat Persemakmuran didirikan tahun 1965. Di tahun 2012, prinsip-prinsip ini ditegaskan kembali dalam Commonwealth Charter dengan perincian yang jauh lebih spesifik.

Sampai disini, satu hal yang mungkin masih mengganjal para pembaca adalah pertanyaan berikut:

“Jikalau semua keuntungan ini bisa dicapai dalam Persemakmuran Bangsa-Bangsa, lantas mengapa masih ada negara yang rela menjadi Wilayah Persemakmuran, dan meletakkan Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara? Bukankah semua keuntungan yang telah disebutkan bisa dicapai tanpa Ratu menjadi kepala negara?”

Satu aspek yang patut diingat adalah negara harus bersiap akan kemungkinan yang terburuk, yakni hampir tidak mungkin damai akan tercipta selamanya. Konflik akan kembali hadir, entah dalam bentuknya yang tradisional antar negara, atau dalam bentuk yang lebih modern dengan berbagai entitas non-negara. Dengan menjadikan Ratu sebagai kepala negara, praktis keputusan dalam keadaan darurat seperti perang ada di tangan Ratu. Hal ini tentu memberikan keuntungan bagi negara-negara Wilayah Persemakmuran, yang praktis akan dibantu oleh sesamanya, khususnya bagi negara-negara berkembang dengan kapabilitas militer relatif minimum seperti Bahama dan Tuvalu. 

Selain aspek material seperti yang baru saja saya sampaikan, mengubah bentuk pemerintahan dari monarki menjadi republik juga perlu mempertimbangkan sentimen publik. Sebagai negara demokrasi, tentunya keputusan besar seperti ini harus dikembalikan ke publik dengan cara referendum. Australia sudah pernah mencobanya, dan gagal, karena hasil referendum ternyata masih memihak kepada monarki. Begitu pun di Selandia Baru, meski ada survey yang menyatakan bahwa mayoritas warga Selandia Baru menginginkan republik, belum ada urgensi dari publik secara eksplisit untuk benar-benar mengubah ini semua.

Menuju Akhir dari Kekuasaan Britania Raya Selamanya?

Banyak yang memprediksi bahwa Wilayah Persemakmuran akan benar-benar pecah ketika Ratu Elizabeth II sudah tiada. Argumentasinya sederhana, bahwa banyak negara masih mempertahankan Ratu Elizabeth II sebagai bentuk penghormatan terakhir atas sejarah kemasyhuran Monarki Britania Raya. Setelahnya, khususnya kepada pangeran-pangeran di generasi selanjutnya yang siap melanjutkan takhta, banyak yang beranggapan bahwa tidak ada lagi penghormatan yang sama, seperti yang dihaturkan kepada Ratu Elizabeth II, dari negara-negara Wilayah Persemakmuran.

Untuk menutup tulisan ini, penting untuk diingat bahwa baik monarki atau republik, kini sudah tidak ada lagi paksaan dan resistensi dari pihak Istana Buckingham. Bahkan, permintaan Barbados direspons dengan cukup terbuka, dengan pernyataan resmi dari Buckingham menyatakan, “kami menyerahkan segala keputusan ini ke tangan rakyat Barbados.” Akhirnya, jika memang apa yang diprediksi benar, cepat atau lambat kita akan segera menyaksikan runtuhnya kepingan-kepingan terakhir dari sebuah monarki, yang di suatu masa, pernah menjadi yang terbesar di seluruh dunia.

Hafizh Mulia adalah Pemimpin Redaksi Kontekstual. Dapat ditemui di Twitter dan Instagram dengan username @moelija.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *