Komitmen Indonesia Dalam Pengembangan EBT

0

Ilustrasi EBT di Indonesia. Foto: pixabay.com

Dalam beberapa tahun terakhir, naiknya pamor renewable energy yang sering juga disebut sebagai Energi Baru dan Terbarukan (EBT) terhadap masyarakat Indonesia berhasil mencuri perhatian beberapa tokoh nasional. Penerapan EBT di Indonesia sendiri ditujukan untuk mengganti bahan bakar nonterbarukan yang diprediksi oleh indeks nasional bahwa energi tersebut akan mengalami “kepunahan” akibat semakin sedikitnya kuantitas dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan sumber energi baru melalui EBT, yang menggunakan mulai dari energi matahari, air, biomassa, angin, hingga geothermal dalam menghasilkan listrik. Hal tersebut dilakukan mengingat kedudukan Indonesia sebagai negara tropis yang sangat kaya akan sumber-sumber energi terbarukan tersebut.

Apa itu EBT?

EBT merupakan energi yang dihasilkan dari proses keberlanjutan alam. Energi Terbarukan ini dibagi menjadi lima macam, yakni energi matahari, biomassa, air, angin, dan geothermal. EBT ini muncul sebagai solusi bagi energi nonterbarukan sebagai energi dengan ketahanan, kestabilan, dan ketersediaan yang kuat dalam jangka panjang. Mengapa hal ini menjadi solusi? Sebab telah beredar berbagai prediksi yang menyatakan bahwa energi nonterbarukan akan punah karena jumlahnya yang mengalami penurunan drastis tiap tahunnya, dengan sisa cadangan minyak bumi yang diprediksi akan habis dalam waktu 40 tahun, batubara dan gas bumi diprediksi akan habis dalam waktu 250 tahun dan 70 tahun. 

Selain itu, energi-energi nonterbarukan merupakan energi yang membunuh lingkungan akibat eksistensi pembakaran bahan bakar yang menghasilkan CO2 dan berbagai gas lainnya yang kemudian menyebabkan pemanasan global yang dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan. Dengan mempertimbangkan ketersediaan energi-energi nonterbarukan yang ada dan risiko yang dapat terjadi, maka pemerintah turut andil dalam mencari solusi terhadap masalah yang sedang dihadapi di bidang energi ini, salah satunya dengan mencari sumber-sumber energi alternatif yang kebetulan juga didukung oleh dunia internasional. 

Kebijakan, Komitmen, dan Strategi Pemerintah Indonesia dalam Mengembangkan EBT

Dalam penerapan pengembangan EBT sebagai energi alternatif dan energi yang ramah lingkungan tentu saja pemerintahan Indonesia telah memperkuat inisiatif ini dengan mengeluarkan, merilis, dan memberi payung hukum terhadap pelaksanaan EBT seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan tujuan dirilisnya undang-undang ini sebagai payung hukum untuk EBT sebagai alat penguat dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional. 

Berdasarkan gagasan yang telah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, “Untuk memenuhi permintaan energi, Indonesia telah menetapkan target 23% energi terbarukan dalam bauran energi pada tahun 2025. Kebijakan ini dikombinasikan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi hingga 29% pada tahun 2030, yang merupakan jalan yang jelas menuju sistem energi yang lebih bersih.”, ketika menjadi speaker dalam Virtual Meeting of International Energy Agency (IEA) Clean Energy Transitions Summits dalam bidang energi dan iklim, yang berhasil mempertemukan lebih dari 40 Menteri dari Negara-negara di dunia yang sekaligus mewakili 80% konsumsi emisi energi global.

Komitmen pemerintahan Indonesia juga ditunjukan dengan adanya tindakan oleh pemerintah Indonesia yang sedang mempersiapkan Peraturan Presiden tentang Feed in Tariff, yang memiliki arti sebagai harga patokan pembelian harga energi berdasarkan biaya produksi energi baru dan terbarukan dan pemerintah juga mengusahakan adanya pergantian seluruh pembangkit listrik tenaga diesel dalam tiga tahun kedepan. Menteri Arifin juga mengutip bahwa Menteri ESDM sedang mengembangkan mekanisme co-firing biomassa pada pembangkit listrik dan menghentikan pengembangan pembangkit listrik batubara tua dan menerapkan teknologi energi batubara ramah lingkungan sebagai gantinya, hal ini ditujukan untuk meninggikan peran energi terbarukan sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia mengingat Indonesia merupakan negara ke-6 di dunia dengan emisi gas rumah kaca terbanyak. 

Selain itu, Indonesia juga menunjukkan komitmennya dalam pengembangan EBT dan menyatakan dirinya sebagai negara dengan energi yang ramah lingkungan yang dibuktikan dengan bergabungnya Indonesia ke dalam International Renewable Energy Agency (IRENA). Pemerintah telah menilai bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat tinggi dan dapat dijadikan sebagai aset Negara yang penting dan potensi tersebut perlu dikembangkan dengan baik dan hati-hati sehingga dapat menghasilkan ketahanan energi nasional yang kuat. Dengan bergabungnya Indonesia ke dalam IRENA, hal ini juga mendatangkan manfaat dan membuka peluang bagi Indonesia dalam menjalankan kerjasama internasional bersama negara-negara di berbagai kawasan dan belahan dunia dalam hal perluasan produksi energi terbarukan. Diantaranya adalah penyebarluasan penggunaan panel surya untuk mengubah energi matahari menjadi energi listrik, meningkatkan pembangunan turbin, mengkonversi biomassa kayu menjadi energi terbarukan melalui pembakaran biomassa oleh turbin dan generator, dan juga pemanfaatan energi geothermal.

Dengan peningkatan angka EBT sebesar 23% yang telah ditetapkan oleh PLN, maka strategi-strategi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan memanfaatkan pengolahan manajemen keuangan negara untuk menekankan peningkatan aktivitas yang dapat menumbuhkan ekonomi, memanfaatkan waduk atau danau mengeksploitasi tenaga air dan dijadikan energi listrik, menekankan pengaplikasian dari Rooftop PV yang akan berguna dalam mendorong partisipasi publik dalam mengembangkan energi baru terbarukan, memperluas jaringan dengan dunia internasional dan menjalin kerjasama internasional dalam penyediaan dana untuk biaya pengembangan yang lebih rendah, pengembangan EBT dalam skala besar, dan proses integrasi energi baru terbarukan, sekaligus juga memberikan bantuan dana terhadap UMKM yang bergerak dibidang EBT, sehingga dapat menambah jejaring dan koneksi sesama aktor bidang energi dan memudahkan tercapainya kepentingan nasional. 

Keterkaitan dengan Paris Agreement

Dengan signifikansi yang meningkat, Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai salah satu contohnya adalah penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia telah meningkat sebesar 181%, ini menunjukkan bahwa Indonesia juga sekaligus mengasah dan mempertajam komitmennya dalam mencapai kepentingan global yang tertuang dalam Paris Agreement. Paris Agreement sendiri adalah sebuah perjanjian internasional yang memiliki fokus dalam mereduksi produksi emisi gas rumah kaca. Pemenuhan target-target di Paris Agreement ini juga menunjukkan bahwa Indonesia juga berambisi dalam mendukung pencapaian kepentingan global tersebut dengan menghasilkan, menciptakan, dan memproduksi lebih banyak EBT sebagai peluang dan penunjang kebutuhan energi listrik yang ramah lingkungan. 

Kesimpulan

Dengan berbagai data, sumber, dan studi kasus yang telah dijelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia dalam telah melakukan banyak pengembangan dan penerapan energi baru terbarukan dengan menggunakan berbagai sumber energi alternatif yang ada di Indonesia. Dengan semakin efektifnya pengelolaan EBT di Indonesia, juga meningkatkan keuntungan tidak hanya bagi pemerintah saja, tetapi juga memberi keuntungan bagi MNCs, UMKM, dan pihak-pihak lainnya. Akhirnya, Indonesia dapat tampil lebih percaya diri dihadapan negara-negara lain yang berpartisipasi dalam Paris Agreement, sebab dengan semakin menggaungnya eksistensi EBT, akan semakin besar pula peran yang dijalankan Indonesia untuk mensukseskan kepentingan internasional yang tertuang dalam kesepakatan dunia tersebut. 

Aditiya Irawan merupakan mahasiswa Hubungan Internasional semester lima di UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sources

Arhamsyah. (2010, Juli). Pemanfaatan Biomassa Kayu Sebagai Sumber Energi Terbarukan. Research Gate. https://www.researchgate.net/publication/314241393_PEMANFAATAN_BIOMASSA_KAYU_SEBAGAI_SUMBER_ENERGI_TERBARUKAN

Bustami, Siraj El Munir. (2013, 5 Maret). Pengaturan Tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. Hukum Energi Sumber Daya Mineral https://hukumenergisumberdayamineral.wordpress.com/2013/03/05/pengaturan-tentang-energi-baru-terbarukan-renewable-energy-di-indonesia/

Humas EBTKE. (2020, 26 Agustus). Indonesia Tegaskan Komitmen EBTKE dalam Forum Energi APEC Ke-59 2020. EBTKE.  http://ebtke.esdm.go.id/post/2020/08/27/2617/indonesia.tegaskan.komitmen.ebtke.dalam.forum.energi.apec.ke-59.2020

Pribadi, Agung. (2017, 27 April). Hadiri Pertemuan IEA, Menteri ESDM Tegaskan Komitmen Strategis Pengembangan Energi Terbarukan. EBTKE.  https://hukumenergisumberdayamineral.wordpress.com/2013/03/05/pengaturan-tentang-energi-baru-terbarukan-renewable-energy-di-indonesia/

Pribadi, Agung. (2020, 10 Juli). Menteri ESDM Kembali Sampaikan Komitmen Peningkatkan Energi Terbarukan pada Konferensi IEA Terkait Transisi Energi. EBTKE.  http://ebtke.esdm.go.id/post/2020/07/10/2586/menteri.esdm.kembali.sampaikan.komitmen.peningkatan.energi.terbarukan.pada.konferensi.iea.terkait.transisi.energi

Rahmat, Riyandi. (2014, 27 Juni). Sumber Energi Terbarukan (EBT). Indonesia Environment & Energy Center. Sumber Energi Terbarukan (Renewable Energy)

Sihite, Ezra. (2014, 10 Juli). Indonesia Jadi Anggota Badan Energi Terbarukan Internasional. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/archive/195884/indonesia-jadi-anggota-badan-energi-terbarukan-internasional

Wijaya, Karna, dan Jumina. (2012, 2 Februari). Prospek dan Potensi EBT Resources (RES) di Indonesia. Pusat Studi Energi UGM.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *