Spesial Idul Fitri: Merefleksikan Konsep “Ummah” dalam Hubungan Internasional

0

Ilustrasi berkumpulnya ummah di Mekah. Foto: pixabay.com.

Kemarin, kalangan umat Islam merayakan satu di antara ‘idain, dua hari raya, yakni Idul Fitri. Dalam tradisi di Indonesia, Idul Fitri biasa dijadikan sebagai momentum untuk merekatkan silaturahmi, hubungan kekerabatan, antar sesama anggota keluarga, hingga dalam lingkungan bertetangga. Momen ini tampaknya menjadi tepat bagi kita untuk melihat kembali konsepsi Islam terkait kesatuan antar manusia, yang dikenal dengan konsepsi ummah.

Meski akhir-akhir ini istilah “ummah” sering diasosiasikan dengan kalangan tertentu dalam Islam, sejatinya konsep “ummah” ini merupakan salah satu konsep kunci dalam Islam, yang juga terdapat dalam Kajian Hubungan Internasional. Tulisan ini akan menjabarkan makna ummah dari berbagai literatur, kemudian mengontekstualisasikannya di tengah konsep ‘ashabiyyah dan negara-bangsa (nation-state). Terakhir, akan penulis sajikan bagaimana konsep ummah ini dapat mengayakan perspektif Non-Barat dalam Hubungan Internasional.

Makna Ummah

Ummah berakar dari kumpulan huruf hamzah-mim-mim. Menurut Kamus Al Munawwir, makna dasarnya ialah tempat menuju. Dalam Kamus Al Wafi, disebutkan bahwa sinonimnya adalah Al Qawm yang berarti bangsa, sekumpulan manusia, atau bisa juga kita sebut dengan komunitas manusia (community). Dalam Mu’jam Mufrodat fii Alfaazh Al Quran disebutkan, kata Ummat bermakna sekumpulan orang yang dikumpulkan oleh suatu hal, bisa karena kesamaan agama, waktu, atau tempat. 

Kata ini di dalam Al Quran diulang berkali-kali dengan beberapa derivasinya. Menurut Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir, terdapat empat makna dari Ummah dalam Al Quran. Makna pertama dari ummah adalah al jama’ah (الجماعة), yakni sebuah kelompok manusia yang memiliki ikatan yang sama (contohnya dalam Al A’raaf ayat 181 dan Ali Imran ayat 110). Makna kedua dari ummah adalah millah (ملّة), yakni akidah dan ushul dalam syariat (contohnya dalam Al Anbiya ayat 92 dan Al Mu’minuun ayat 52). Makna ketiga dari ummah adalah zaman (زمن) (contohnya dalam Hud ayat 8 dan Yusuf ayat 45). Makna keempat adalah imam (contohnya dalam An Nahl ayat 120), yang dalam konteks ayat itu artinya Nabi Ibrahim adalah orang yang punya banyak kebaikan.

Salah satu tujuan dari keberadaan masyarakat muslim ialah menjadi kelompok yang disebut khairu ummah, dengan arti komunitas manusia terbaik. Syarat untuk bisa mencapai tujuan itu ada tiga hal, yakni menyeru pada kebaikan, mencegah dari keburukan, dan beriman kepada Allah (Ali Imran: 110). Dengan demikian, kebahagiaan dan keberuntungan akan diperoleh (Ali Imran: 104).

Ditelisik dari sejarah, keberadaan ummah pertama kali sudah ada sejak Nabi Muhammad membentuk apa yang dikenal dengan Ummah Muhammadiyah (umat pengikut Nabi Muhammad). Masyarakat yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad ini kemudian bersepakat dengan masyarakat beragama lain di bawah konstitusi Piagam Madinah, dan membentuk Ummah Wahidah (umat yang satu). Terbentuknya umat ini berbasis pada ukhuwah (persaudaraan) dan ‘adalah (keadilan, kesetaraan) (Al Ahsan, 1986). 

Ayat-ayat dari kitab suci umat Islam ini kemudian dikembangkan sebagai salah satu kata kunci dalam memahami masyarakat Islam. Bahkan, menurut Mandaville (2016), konsep Ummah merupakan kunci untuk memahami Hubungan Internasional Islam, khususnya di wilayah Timur Tengah. 

‘Ashabiyyah dan Ummah

Dalam magnum opus berjudul Muqaddimah, Ibn Khaldun mengembangkan teori mengenai ‘ashabiyyah, yakni rasa tentang kesamaan dan kesetiaan pada sebuah kelompok yang dibangun berdasarkan ikatan tertentu. Ada tiga faktor yang bisa membentuk ‘ashabiyyah, yakni hubungan darah (shilah ar rahim), hubungan patron-klien berbasis kesetiaan (wala’), dan aliansi (hilf). Di antara ketiganya, hubungan darah merupakan faktor pengikat yang paling kuat (Alatas, 2017: 85).

Dalam konteks politik modern, ‘ashabiyyah cenderung bermakna negatif. ‘Ashabiyyah merujuk pada sikap ultranasionalisme, chauvinisme, dan arogansi satu klan terhadap yang lain. Sementara itu, ummah memiliki konotasi yang lebih positif, karena konsepsi ini berbasis pada keadilan dan melampaui suku, ras, batas-batas geografis, dan hal-hal fisikal lainnya (Ab Halim, 2014). Meski demikian, Ab Halim berargumen pada akhirnya ‘ashabiyyah dan ummah merupakan dua konsep yang saling komplementer. Sebab, ‘ashabiyyah lebih menekankan pada kondisi alami (state of nature) dari kehidupan manusia, sementara ummah merujuk pada cita-cita yang diperjuangkan bersama.

Negara Bangsa dan Ummah

Pandangan tradisional Hubungan Internasional menempatkan negara-bangsa (nation state) dalam posisi sentral. Dalam perspektif Realisme, negara bangsa merupakan aktor utama, sementara dalam perspektif Liberalisme, negara bangsa tetap menjadi aktor penting bersama dengan aktor non-negara lainnya. Sistem negara-bangsa yang berbasis pada kedaulatan atas teritorial dan pemerintahan ini merupakan salah satu warisan dari Perjanjian Westphalia tahun 1648. Sistem ini pada awalnya merupakan bentuk kompromi antara Katolik, Protestan, dan kerajaan-kerajaan di Eropa. Seusai Perang Dunia II yang seiring dengan proses dekolonialisasi, negara-bangsa menjadi sistem arus utama, sehingga bisa dikatakan negara-bangsa merupakan sistem yang saat ini berlangsung di dunia secara de facto.

Konsepsi ummah datang dengan sudut pandang yang lain. Bersatunya suatu masyarakat tidak dilandaskan pada wilayah teritorial, melainkan pada landasan keimanan. Seiring dengan jatuhnya Utsmani sebagai khilafah pada tahun 1922, praktis tidak ada lagi representasi formal dari ummah. Masyarakat muslim terjebak dalam belenggu kolonialisme, yang kemudian mengonstruksikan dunia dalam sistem negara bangsa a la Westphalia. Wilayah bekas kekuasaan Utsmani kemudian berubah menjadi negara bangsa yang bercorak republik, seperti Turki dan Suriah, maupun kerajaan seperti Arab Saudi dan Yordania. 

Konsepsi mengenai ummah itu pun berevolusi dari literatur klasik ke dalam literatur kontemporer. Tetapi tetap saja, basisnya sebagai kesatuan berlandaskan keimanan tidak berubah. Dalam literatur fiqh klasik, perbedaan antarnegeri tidak berbatas pada teritori, melainkan dengan keimanan, yakni antara darul Islam/darut Tauhid dengan darul Kufr/darul Harb. Keberadaan ummah menekankan pada kesatuan masyarakat Islam di bawah pimpinan seorang khalifah dengan sistem khilafah. Hal ini dapat dimengerti karena memang pada masa itu belum terbentuk negara-bangsa modern, yang baru berkembang di Eropa setelah Perjanjian Westphalia tahun 1648 dan baru benar-benar tersebar ke seluruh dunia melalui proses dekolonialisasi politik pasca Perang Dunia II.

Sementara itu, dalam pandangan yang lebih kontemporer, terjadi perubahan pandangan terhadap ummah. Dari yang mulanya memandang ummah sebagai suatu unit kesatuan politik menjadi sebuah konsep yang lebih fundamental dan filosofis, dengan salah satu ulama awal yang berijtihad dalam hal ini ialah Ibn Taimiyyah (Abu Sulayman, 1987). Di masa kini, terdapat beberapa pandangan cendekiawan muslim terkait ummah dan kaitannya sebagai salah satu kunci dalam memahami perspektif Islam dalam Hubungan Internasional.

Meski terdapat perbedaan mendasar antara konsep negara-bangsa dengan ummah, Bilici (2006) berpendapat bahwa keduanya berasal dari penggambaran yang serupa mengenai komunitas manusia. Dengan menggunakan pandangan Imagined Community, baik negara-bangsa ataupun ummah, keduanya merupakan hasil konstruksi dari masyarakat yang mengisinya. Bedanya, bagi negara-bangsa, keberadaan in-group dan out-group dipisahkan dari batas teritorial, sementara bagi ummah, basis keimanan merupakan yang menjadi pembedanya. Apabila dalam negara-bangsa konstruksi itu dibangun berdasarkan kesepakatan (Kontrak Sosial), di dalam ummah basisnya adalah wahyu yang diturunkan oleh Tuhan kepada Nabi Muhammad sebagai pembawa risalah.

Perspektif Non-Tradisional

Dalam Hubungan Internasional, baik sebagai realitas maupun sebagai ilmu, pandangan-pandangan alternatif masih belum mendapat tempat di pandangan arus utama. Beberapa kalangan mulai menyuarakan pentingnya kemunculan perspektif Hubungan Internasional non-Barat, salah satunya perspektif dari Islam, untuk mengimbangi hegemoni keilmuan Barat dalam kajian Hubungan Internasional (Acharya & Buzan, 2010; Adiong, 2013; Sheikh, 2016; Abdelkader, Adiong, & Mauriello, 2016). Mengenai Teori Hubungan Internasional dalam perspektif Islam, Tadjbakhsh (2010) berargumen bahwa sejatinya telah ada, terlebih mengingat tradisi hukum Islam sudah ada selama belasan abad, akan tetapi tertutup oleh teori-teori Barat.

Konsep ummah ini menjadi salah satu konsep kunci dalam memahami Hubungan Internasional dari perspektif Islam, karena berbeda dari asumsi dasar negara-bangsa yang dibangun dari Sistem Westphalia, yang menempatkan batas teritorial sebagai pembatas negara-bangsa. Sementara itu, dalam konsepsi ummah, terdapat ide besar mengenai kesatuan manusia tanpa batas teritorial negara-bangsa, melainkan pemersatunya adalah keimanan yang berbasis pada Tauhid (keesaan Tuhan).

Mawlana Maududi, seorang pemikir dari wilayah yang kini berada dalam teritori Pakistan, memandang adanya kelemahan masyarakat Islam di dalam kesatuan ummah. Respon masyarakat Islam yang terpecah ke dalam dua kutub ekstrem, yakni antara kalangan yang masih berkutat pada bentuk ideal yang tidak realistis, dengan kalangan yang justru membawa pada modernisme dan demokrasi liberal yang sama sekali berbeda. Keduanya merupakan dua respons yang sama-sama tidak tepat. Karenanya, untuk mengisi keberadaan negara-bangsa yang ada hari ini, Maududi mengompromikannya dengan menerapkan hukumat Ilahiyat, sistem hukum yang berasal dari petunjuk Tuhan dalam Al Quran dan Hadits. Sementara itu, ummah merupakan komunitas masyarakat Islam yang melampaui batas negara-bangsa itu (White & Siddiqui, 2018).

Dalam pandangan Qardhawi (1996), ummah ada pada hari ini, bahkan beliau menyebutnya sebagai haqiqah laa wahm (benar adanya, bukan sekadar dugaan) dan terwujud dalam berbagai landasan. Pertama, dari sisi agama, terdapat dasar dari Al Quran dan Hadits Rasul yang menegaskan tentang ummah. Kedua, dari sisi sejarah, keberadaan ummah dapat dilacak dari sejak kehidupan Nabi Muhammad hingga hari ini, meski secara politik terpisah ke dalam berbagai entitas negara. Ketiga, dari sisi geografis, keberadaan ummah tersebar di berbagai belahan benua di seluruh dunia. Terakhir, keberadaan ummah dari sisi realitas, yang hari ini secara faktual ada dan hadir di tengah-tengah masyarakat dunia. 

Menurut Baroudi (2014), pandangan Qardhawi terhadap ummah menempatkan peradaban Islam secara keseluruhan sebagai unit analisis utama dalam Hubungan Internasional, meskipun nature dari HI tetap tentang konflik dan kerja sama. Hal inilah yang membedakannya dari tradisi HI lain yang menempatkan aktor negara dan non-negara sebagai unit analisis, bukan kelompok manusia berdasarkan keyakinannya. Konsekuensinya, ummah Islam ini melampaui batas-batas negara dan tidak mengikuti pengertian HI secara tradisional.

Lebih jauh, az Zuhaili (dalam Baroudi & Behmadi, 2017) menekankan posisi ummah di tengah sistem negara-bangsa hari ini. Di satu sisi, negara-bangsa merupakan sesuatu yang bersifat de facto dan terbagi dalam teritori yang cukup saklek. Di sisi lainnya, ummah merupakan kesatuan yang lebih bersifat transnasional. Dalam artian, keberadaan negara-bangsa tidak boleh menegasikan keberadaan ummah secara keseluruhan di seluruh dunia.

Simpulan

Sebagai sebuah worldview yang khas, Islam memiliki pandangan tersendiri terhadap Hubungan Internasional. Salah satu ciri khasnya ialah pandangan terkait ummah, yang tidak terdapat di dalam pandangan tradisional Hubungan Internasional. Ummah berbeda dengan ‘Ashabiyyah maupun nation-state karena menekankan pada ikatan berbasis keimanan yang melampaui pandangan kesukuan pada ‘ashabiyyah maupun teritorial pada nation-state

Lebih jauh, Pandangan terkait ummah ini dapat menjadi pandangan komplementer dalam Hubungan Internasional dari pandangan yang sudah ada. Ummah dapat menjadi konsep yang melengkapi pandangan terkait negara bangsa yang sudah ada karena dapat memberi perspektif baru terhadap dunia yang kompleks. Pandangan yang terlalu didominasi oleh Barat akan menimbulkan misinterpretasi terhadap fenomena dunia yang beragam. Kemunculan pandangan Islam terhadap Hubungan Internasional juga dapat mengurangi bias Barat terhadap alam pikiran Islam yang memiliki ciri khas tersendiri. Dengan kata lain, memahami masyarakat Islam dengan alam pikiran Islam akan meminimalisasi bias dan prejudice yang kemungkinan muncul dari perspektif Barat.

Terakhir, saya kurang menyarankan kepada kalangan pemikir Islam untuk menjadikan perspektif Islam ini sebagai substitusi dari perspektif yang sudah ada. Lagi-lagi, dalam pemikiran sosial politik, diperlukan adanya spektrum pemikiran yang luas untuk dapat memahami kompleksitas fenomena di dunia. Untuk itu, keberagaman pemikiran perlu dibiarkan sedemikian adanya agar tidak mengulang kesalahan dominasi pemikiran Barat dalam Hubungan Internasional. Semoga momentum Idul FItri ini dapat menjadi saat yang tepat untuk merefleksikan kembali kekayaan khazanah keilmuan untuk memberi kontribusi lebih dalam perkembangan ilmu Hubungan Internasional.

Daftar Pustaka

Ab Halim, Asyiqin. 2014. “Ibn Khaldun’s Theory of ‘Asabiyah and The Concept of Muslim Ummah”. Journal of Al Tamaddun, Vol. 9, No. 1. Hlm. 1-12

Abu Sulayman, ‘Abdul Hamid A. 1987. The Islamic Theory of International Relations: New Directions for Islamic Methodology and Thought. Maryland: International Institute of Islamic Thought.

Acharya, Amitav dan Barry Buzan. 2010. “Why is There No Non-Western International Relations Theory? An Introduction” dalam Non-Western International Relations Theory: Perspective on and Beyond Asia, editor Amitav Acharya dan Barry Buzan. London dan New York: Routledge.

Al Ahsan, Abdullah. 1986. “The Quranic Concept of Ummah”. Journal Institute of Muslim Minority Affairs, Vol. 7, No. 2. Hlm. 606-616.

Al Isfahani, Ar Raghib. 2009. Mu’jam Mufradat Alfaazh Al Quran. Damaskus: Darul Qalam.

Al Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2004. Syarh Kitab as Siyasah as Syar’iyyah li Syaikh al Islam Ibn Taimiyah.  Beirut: Dar Ibn Hazm.

Alatas, Syed Farid. 2017. Ibn Khaldun: Biografi Intelektual dan Pemikiran Sang Pelopor Sosiologi. Bandung: Mizan.

Az Zuhaili, Wahbah. 1998. Aatsar al Harb fii Fiqh Islami. Damaskur: Darul Fikr.

Az Zuhaili, Wahbah. 2000. Al ‘Allaqaat Ad Dauliyyah fii Al Islam. Damaskus: Darul Maktabi.

Az Zuhaili, Wahbah. 2009. At Tafsir Al Munir: Fii Al ‘Aqidah wa Asy Syari’ah wa Al Manhaj. Damaskus: Darul Fikr.

Baroudi, Sami E. 2014. “Shaikh Yusuf Qaradawi on International Relations: The Discourse of A Leading Islamist Scholar (1926-)”. Middle Eastern Studies. Vol.50, No. 1. Hlm. 2-26.

Baroudi, Sami E. dan Vahid Behmardi. 2017. “Sheikh Wahbah az Zuhaili on International Relations: the Discourse of Prominent Islamist Scholar (1932-2015)”. Middle Eastern Studies. Vol. 53, No. 3. Hlm. 363-385.

Bilici, Mucahit. 2006. “Ummah and Empire: Global Formation After  Nation” dalam The Blackwell Companion to Contemporary Islamic Thought, editor Ibrahim Abu Rabi’. Malden: Wiley-Blackwell.

Dar, Mohsin Afzal. 2013. “Social Philosophy of Allama Muhammad Iqbal: Views on Ummah and Islamic Society”. Islam and Muslim Societies: A Social Science Journal. Vol. 6, No. 1. Hlm. 76-82.

Jackson, Roy. 2011. Mawlana Maududi and Political Islam: Authority and the Islamic State. London dan New York: Routledge.

Ibn Khaldun, Abdurrahman bin Muhammad. 2016. Mukaddimah, penerjemah Masturi Irham, Malik Supar, dan Abidun Zuhri. Jakarta: Pustaka Al Kautsar. 

Mandaville, Peter. 2016. “Islam and International Relations in the Middle East: From Umma to Nation State”, dalam International Relations of Middle East. Louise Fawcett (editor). Oxford: Oxford University Press.

Piscatori, James dan Amin Saikal. 2019. Islam Beyond Borders: The Umma in World Politics. Cambridge: Cambridge University Press.

Qardhawi, Yusuf. 1996. Al Ummah Al Islamiyyah Haqiiqah Laa Wahm. Beirut: Ar Risalah.

Ragionieri, Rodolfo. 2016. “Constructing an Islamic Theory of IR: The Case of Yusuf al Qardhawi, Ummah, Jihad, and the World” dalam Islam and International Relations: Contribution to Theory and Practice, editor Deina Abdelkader, Nassef Manabilang Adiong, dan Raffaele Mauriello. New York: Palgrave MacMillan.

Sevea, Iqbal Singh. 2012. The Political Philosophy of Muhammad Iqbal: Islam and Nationalism in Late Colonial India. Cambridge: Cambridge University Press.

Sheikh, Faiz. 2016. Islam and International Relations: Exploring Community and the Limits of Universalism. London: Rowman & Littlefield.

Strakes, Jason E. 2018. “Towards an Islamic Geopolitics: Reconciling the Ummah and Territoriality in Contemporary International Relations” dalam Islam in International Relations: Politics and Paradigms, editor Nassef Manabilang Adiong, Raffaele Mauriello, dan Deina Abdelkader. Oxon: Routledge.

Tadjbakahsh, Sharbanour. 2010. “International Relations Theory and The Islamic Worldview”, dalam Non-Western International Relations Theory: Perspective on and Beyond Asia, editor Amitav Acharya dan Barry Buzan. London dan New York: Routledge.

White, Joshua T. dan Nilfoufer Siddiqui. 2018. “Mawlana Maududi” dalam Key Islamic Political Thinkers, editor John L. Esposito dan Emad el-Din Shahin. Oxford: Oxford University Press.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *