Urgensi Restorasi Demokrasi di Indonesia

1

Ilustrasi demonstrasi. Gambar: Niek Verlaan/Pixabay.

Perancis, Spanyol, Lebanon, Hong Kong, Haiti, Britania Raya & Chile. Saat ini, negara-negara tersebut sedang melalui kondisi serupa, yaitu demonstrasi terhadap pemerintah negara dan dewan legislatif. 

Demonstrasi di berbagai negara ini merupakan bentuk kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah mereka.

Korupsi, ketidaksetaraan, Kesenjangan pendapatan, dan kebebasan politik menjadi beberapa isu utama yang diangkat oleh para demonstran di berbagai negara ini.  Dalam kurun waktu satu tahun ke belakang, demonstrasi bermunculan begitu cepat dalam waktu yang berdekatan. 

Masyarakat di berbagai negara ini seakan sudah muak menunggu pemerintah untuk mengambil langkah terkait berbagai masalah yang terjadi di negaranya.

Laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Edelman yang berjudul 2019 Edelman Trust Barometer, mengkonfirmasi keresahan masyarakat terkait ketidakpercayaan masyarakat global terhadap pemerintah mereka. Laporan ini menunjukkan bahwa angka rata-rata global kepercayaan masyarakat umum terhadap pemerintah berada di level tidak percaya yaitu 47%.

Akibatnya, mulai bermunculan tudingan dari demonstran terhadap pemerintah negara mereka yang dianggap mulai menjadi otoriter. 

Salah satu contoh pemerintahan yang mengalami tudingan keras sebagai pemerintah otoriter adalah Pemerintah Hong Kong yang melarang masyarakat untuk menutup wajah. 

Dilansir dari The Guardian, Joseph Cheng yang merupakan pensiunan dosen City University of Hong Kong mengatakan, “Simbol ini (larangan menutup wajah) merupakan pertanda awal dari otoritarianisme.” 

Kekecewaan dan demonstrasi ini tidak hanya terjadi di luar negeri, tapi juga terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu.  

Namun, instabilitas yang terjadi di Indonesia memiliki keunikannya sendiri. 

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Edelman, sejak 2 tahun terakhir Pemerintah Indonesia konsisten menyandang kategori “dipercaya” oleh masyarakat umum dengan skor 73. Skor Indonesia hanya tertinggal 6 poin dari Cina yang menempati posisi pertama.

Perolehan angka setinggi itu kemudian memunculkan pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi dengan Indonesia?

Kekecewaan dan Ketidakpercayaan Mahasiswa pada DPR dan Pemerintah Indonesia

Pada akhir bulan September 2019, ribuan Mahasiswa Indonesia dari berbagai universitas berkumpul dan menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Indonesia. 

Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes mahasiswa terhadap berbagai permasalahan di Indonesia seperti pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial RKUHP, pengesahan revisi UU KPK, isu lingkungan, RUU ketenagakerjaan, RUU pertanahan, RUU PKS, dan kriminalisasi aktivis.

Bahkan pada 23 September 2019, para mahasiswa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR. Mosi ini disampaikan setelah para mahasiswa menilai DPR tidak menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan pada Setjen DPR beberapa hari sebelumnya.

Namun, jika kita melihat tren identitas kepartaian di kalangan pemilih Indonesia, demonstrasi dan mosi tidak percaya yang muncul bukanlah suatu kejutan. 

Mujani, Liddle, dan Ambardi melalui bukunya “Kaum Demokrat Kritis,” memaparkan data bahwa pada 2014, hanya 9% pemilih Indonesia yang memiliki perasaan kedekatan dengan partai tertentu. 

Berdasarkan data tersebut, jika dilihat dari total pemilih pada pemilu 2014, maka terdapat lebih dari 160 juta masyarakat Indonesia yang tidak menyukai atau tidak merasa dekat dengan partai tertentu. 

Cukup ironi memang, dari 15 partai yang bersaing pada pemilu legislatif 2014 hanya 9% dari total pemilih yang dapat diambil hatinya. Sisanya? Hanya sebatas di suara saja.

Pada protes ini, salah satu permasalahan yang menjadi sorotan utama adalah desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK. Tuntutan ini muncul dikarenakan pengesahan Revisi UU KPK yang dianggap masyarakat melemahkan KPK sebagai sebuah lembaga anti-korupsi.

Bahkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia berpendapat bahwa Indonesia akan mengarah ke Neo Orde Baru jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perpu. 

Revisi UU KPK ini sebenarnya dapat saja berhenti pada pembahasan DPR, namun nyatanya Revisi UU KPK ini berhasil melewati seluruh tahapan yang ada hingga akhirnya disahkan.

Apa yang salah dengan demokrasi Indonesia?

Steven Levitsky & Daniel Ziblatt melalui bukunya yang berjudul “How Democracies Die,” menjelaskan bahwa partai politik merupakan salah satu instrumen utama yang berfungsi sebagai penjaga gerbang demokrasi. 

Partai politik menjadi garis pembatas untuk menyaring kandidat presiden yang kebijakan dan pandangannya dapat membahayakan demokrasi  secara keseluruhan. 

Disaat yang bersamaan, partai politik juga berfungsi untuk menjaga kebijakan suatu negara agar tetap sesuai dengan pandangan partai. Hal inilah yang nantinya menjadi salah satu proses check & balance dalam proses pemerintahan. 

Peran ini akan menjamin bahwa demokrasi suatu negara tetap di jalur yang seharusnya, dengan menempatkan partai politik di barisan terdepan demokrasi.

Namun, dengan hanya 9% pemilih Indonesia yang merasa dekat dengan partai tertentu, pendapat ini agaknya cukup sulit untuk secara utuh diterapkan di Indonesia. Karena sederhananya, partai politik dapat berjalan di barisan terdepan saat mendapatkan kepercayaan dan rasa terwakili oleh masyarakat.

Buruknya komunikasi antara DPR dengan masyarakat umum juga mempersulit berjalannya fungsi DPR sebagai penjaga gerbang demokrasi Indonesia. Saat ini terlihat jelas kesenjangan komunikasi antara DPR dan juga masyarakat. 

Salah satu contohnya adalah bagaimana banyaknya pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) yang salah diinterpretasi oleh masyarakat. 

Terdapat beberapa pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat namun nyatanya jika dilihat di bagian penjelasan, bukan merupakan pasal yang janggal. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak sedikit jumlah pasal lain yang janggal di dalam RKUHP tersebut.

Penyebab lainnya juga dikarenakan minimnya informasi terkait RUU yang disosialisasikan oleh DPR pada masyarakat.

Contoh lainnya adalah pernyataan dari sosok kontroversial anggota DPR, Arteria Dahlan pada acara Mata Najwa. Saat Arteria Dahlan berdebat terkait Revisi UU KPK dengan Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Emil Salim, ia mengeluarkan pernyataan berikut, “Saya yang di DPR, saya yang tahu.”

Pernyataan yang sederhana ini menunjukkan kesenjangan informasi antara anggota DPR dan masyarakat umum terkait apa yang terjadi di DPR.  

Memang, perwakilan DPR harus lebih paham permasalahan yang ada di DPR dibandingkan dengan masyarakat. Namun, hal ini bukan berarti masyarakat dibiarkan berada pada kondisi ketidaktahuan. 

Meski Diwakili, Bukan Berarti Harus Berdiam Diri

Kondisi perpolitikan Indonesia memang sedang berada di kondisi yang sangat tidak ideal. Semua pihak baik itu Pemerintah, DPR, maupun masyarakat seakan selalu salah dalam mengambil langkah apapun.

Di saat masyarakat sampai turun ke jalan untuk memprotes wakilnya sendiri, disitu kita disadarkan ada sesuatu yang salah. Bukan siapa yang salah.

Demokrasi Indonesia yang saat ini sedang kusut membutuhkan perbaikan yang signifikan dari berbagai sektor. Perubahan harus dilakukan bukan hanya oleh para pemegang kekuasaan namun juga oleh masyarakat. 

Munculnya demonstrasi besar pada bulan September lalu menunjukkan keinginan masyarakat akan sebuah perubahan. Kondisi ini layak dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk bersama-sama memperbaiki apa yang bisa diperbaiki.

Masyarakat harus mulai berupaya untuk lebih memahami informasi terkait partai politik di Indonesia. Kedekatan masyarakat yang bergantung pada seorang figur pun dapat dikatakan justru memperburuk iklim demokrasi Indonesia. 

Sama halnya seperti stasiun televisi yang menayangkan tayangan tak mendidik dikarenakan tingginya permintaan masyarakat, hal yang sama berlaku pada politik Indonesia. 

Masyarakat harus mulai membagi fokus pilihan bukan hanya pada figur tertentu. Partai politik harus mulai dimasukan dalam pertimbangan masyarakat pada pemilu selanjutnya agar dapat menghilangkan budaya bergantung pada figur tertentu.

Di sisi lain, partai politik termasuk para anggota DPR pun harus mulai merubah praktik politiknya. Berdalih menjunjung persatuan dan pancasila untuk menghindari perdebatan publik bukanlah sebuah jawaban. Berbagai cara lama yang sudah usang terbukti tidak lagi dapat memikat hati para pemilih.

Membiarkan politik Indonesia terus terombang-ambing mengikuti arus figur baru yang muncul, hanya akan membuat demokrasi Indonesia berjalan di tempat. 

Dengan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah yang begitu tinggi, tidak adil rasanya jika masyarakat Indonesia harus selalu berharap pada kemunculan Jokowi lainnya.

Sebagai penjaga gerbang demokrasi, partai politik di Indonesia harus lebih berani vokal untuk mengambil posisi dalam berbagai isu dan kebijakan yang ada. 

Biarkan para figur dan pemilih yang menyesuaikan dengan kebijakan partai. Bukan justru partai yang harus terus menyesuaikan kebijakan setiap muncul figur yang baru.

Bukankah dengan begitu nantinya partai politik juga yang diuntungkan?

Satria Yuma adalah kontributor Kontekstual lulusan sarjana Hubungan Internasional Universitas Parahyangan.Dapat Dihubungi di Instagram @satriayuma dan surel satriayuma@outlook.com.

Tentang Penulis

1 thought on “Urgensi Restorasi Demokrasi di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *