Dilema Relevansi RUU HIP dalam Menjaga Pancasila

0

Ilustrasi Pancasila. Foto: Wikimedia Commons.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tengah menjadi perdebatan publik. Pada dasarnya, legitimasi Pancasila sudah final dan fundamental. Dalam pasal 36A UUD 1945 sudah jelas dinyatakan bahwa “Lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Pancasila merupakan ideologi berkehidupan yang dicetuskan oleh Bung Karno. Oleh sebab itu, Pancasila bukan lagi dipandang sebagai kultur, akan tetapi sebuah pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

Ideologi Pancasila tidak dapat diganggu gugat dalam teori maupun penerapannya. Menyoal Pancasila, jika kita melihat sejarah bangsa Indonesia pertama kali dicetuskan melalui rapat BPUPKI yang terdiri dari tiga anggota perumus Pancasila, yakni Muh Yamin, Dr. Soepomo, dan Soekarno. Dalam pidato Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila terdiri dari lima gagasan yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Panca yang artinya lima dan sila yang artinya prinsip. 

Dengan ide yang dipilih, Soekarno berhasil merumuskan gagasan Pancasila menjadi sebuah dasar negara yang fundamental. Para founding father menetapkan bahwa Pancasila sebagai karakter bangsa. Tidak mudah untuk membangun sebuah dasar negara yang demokratis dan besar seperti Indonesia yang berpenduduk lebih dari 270 juta jiwa. Atas dasar itu, Pancasila menyatukan keberagaman dan keanekaragaman suku, bahasa, adat-istiadat, agama, dan golongan dimanapun di Indonesia.

Tentu, hal ini patut disyukuri karena tantangan Indonesia ke depannya bukan menghadapi bangsa lain, tetapi menghadapi bangsa sendiri. Perkataan itulah yang Soekarno tanamkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa lalu hingga kini menjadi sebuah filosofi dalam menjalankan tatanan itu sendiri.

Menilik kepada kasus DPR, lembaga tersebut ingin menerbitkan RUU HIP ditengah pandemi, sebuah langkah yang saya anggap tidak tepat karena fokus pada saat ini adalah mengendalikan situasi menuju tatanan kenormalan baru. RUU HIP dalam perumusannya, haruslah mengingat kondisi yang tengah dihadapi masyarakat secara menyeluruh. Pemikiran keliru seperti ini tidak tepat, terutama jika kita mengacu kepada faktor kesehatan dan ekonomi yang bersifat prioritas saat ini.

Pancasila: Sudah Final?

Status Pancasila yang bersifat final memang mutlak. Tidak ada kata yang dapat menggambarkan jika Pancasila diubah secara permanen, sebuah tindakan yang sama saja mengubah fondasi dalam berbangsa dan bernegara Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana kita mengaktualisasikan Pancasila di kehidupan sehari-hari?

Peran lembaga eksekutif melalui BPIP dinilai sudah tepat dalam menggembar-gemborkan Pancasila sebagai suatu nilai yang instrumental. Namun, nilai praktis juga harus kita jalankan sebagai masyarakat berupa aktulalisasi terhadap nilai-nilai Pancasila dalam bermasyarakat terutama dalam kehidupan sehari-hari.

Pemikiran Pancasila sebagai bingkai NKRI sebagai tujuan berbangsa dan bernegara menekankan terhadap praktik-praktik yang memunculkan hasil yang positif guna membangun kesadaran dalam kehidupan politik dan pribadi setiap masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlunya penerimaan setiap dari kita agar mampu menjalankan prinsip-prinsip Pancasila bukan hanya secara verbal. Namun, masih banyak pembelajaran di luar sana terutama dalam kurikulum belajar yang tidak membentuk jiwa seorang patriot bangsa.

Membentuk Jiwa Pancasilais

Menyoal RUU HIP tidak seharusnya dibahas pasal per pasal. Pasal-pasal  itu justru menjadi renungan buat kita mengapa Pancasila seakan ingin digerus nilai-nilainya? Bukankah kita setuju bahwa Pancasila sudah bersifat final dan tanpa embel-embel untuk tidak mengubahnya. Justru kita harus menyadari seberapa besar kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam Pancasila.

Mengedepankan nilai-nilai Pancasila adalah hal yang harus diperhatikan baik itu mengacu kepada RUU HIP atau pun dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak menginginkan adanya perpecahan bangsa ini, melainkan adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Tentu, kita masih mengingat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Tafsiran ini harus diperjelas bahwa kita sebagai bangsa dan negara Indonesia yang utuh tanpa adanya pergolakan-pergolakan yang memicu kepada instabilitas bangsa dan negara Indonesia.

Persoalan mendasar adalah membentuk jiwa seorang Pancasilais. Hal ini perlu kembali ditegaskan bahwa penegasan kepada sila-sila Pancasila sudah termaktub dalam Pancasila itu sendiri. Yang diharapkan adalah masyarakat Indonesia dari berbagai elemen baik itu pemerintah dari mulai eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta masyarakat Indonesia harus saling bahu-membahu agar tercipta kerukunan, kesejahteraan, dan persatuan serta kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Jangan sampai kita tergerus oleh isu-isu yang memang tidak sesuai dengan Pancasila.

Menurut penulis, Pancasilais adalah sebuah karakter jiwa yang bersifat patriotisme, nasionalisme, dan cinta tanah air menyatu sebagai satu kesatuan yang berlandaskan Pancasila itu sendiri.

Jadi, bersifat atau berperilaku sesuai dengan Pancasila adalah terminologi seorang Pancasilais. Semangat Pancasilais itulah yang harus ditanamkan sebagai bagian dari pemahaman terhadap Pancasila. Tentu, Pancasilais dapat kita lakukan dengan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti menghargai antar umat beragama, menjunjung tinggi integritas, menyatukan segala perbedaan suku maupun golongan, bertoleransi, dan memiliki sikap pluralisme. Tidak mudah memiliki jiwa Pancasilais, akan tetapi jika kita mau menyikapi dengan baik maka segala sesuatunya akan positif pula.  Sikap kita haruslah mengacu terhadap pandangan berbangsa dan bernegara sebagai satu kesatuan Indonesia yang tidak hanya berbasis Pancasila, tetapi juga memiliki karakter Pancasilais.

Ricky Donny Lamhot Marpaung adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan pemerhati Hukum Tata Negara.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *