International Human Rights Regime Theory: Masa Depan Rezim HAM di Asia Tenggara

0

Ilustrasi poster Min Aung Hlaing di Myanmar. Foto: amnesty.org

Asia Tenggara adalah sebuah kawasan yang terletak di antara benua Asia dan Australia serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Terdapat organisasi regional yang menaungi aktivitas politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya di kawasan ini yang bernama Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Pada 2015 lalu, Sekretaris Jenderal ASEAN Le Luong Minh memproyeksikan ASEAN akan menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia pada tahun 2030 (Ramadhan, 2016). 

Menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia tentu merupakan kabar baik bagi ASEAN. Namun, menurut beberapa penelitian yang telah penulis kaji, hal ini tidak berjalan paralel dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia (HAM) oleh negara-negara anggota ASEAN kepada rakyatnya. Terbukti berbagai pelanggaran HAM terus berlangsung di kawasan ini, seperti kasus genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar, penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan paksa aktivis HAM, pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi, impunitas aparat keamanan, pengrusakan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, dan masih banyak lagi.

Hal yang kemudian menjadi ironi adalah melihat bahwa fakta ini merupakan kemunduran dari pencapaian demokratisasi dan pemajuan HAM yang telah dilakukan oleh negara-negara ASEAN pada awal abad ke-21 ini. Indonesia, sebagai salah satu negara yang paling progresif dan paling aktif dalam mempromosikan HAM di ASEAN juga mengalami kemunduran proses penegakan HAM dalam beberapa tahun terakhir. Terjadi pengabaian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, pembungkaman kebebasan berpendapat melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta kekerasan struktural terhadap orang Papua. 

Begitupun dengan Filipina yang di bawah rezim Rodrigo Duterte melakukan pembunuhan sewenang-wenang terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba. Filipina juga berada di peringkat ketiga sebagai negara yang paling tidak aman bagi jurnalis pada 2020 menurut Committee to Protect Journalists. Hanya berada di bawah Meksiko dan Afghanistan (Pristiandari, 2020). Thailand yang juga merupakan salah satu motor dalam penegakan HAM di ASEAN juga mengalami kemunduran setelah turbulensi politik pada tahun 2014. Sejak itu, junta militer berkuasa selama 5 tahun sebelum diakhiri pada tahun 2019. Namun, pemilihan umum tahun tersebut kembali memenangkan Prayuth Chan-Ocha, yang merupakan eksponen junta militer Myanmar.

ASEAN sebagai institusi sendiri sudah melakukan berbagai langkah untuk memajukan HAM di kawasan. Beberapa di antaranya adalah pembuatan berbagai instrumen HAM di kawasan, seperti ASEAN Charter (2008), ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (2009), dan ASEAN Human Rights Declaration (2012). Namun, berbagai instrumen ini terlihat tidak memiliki peran dan pengaruh signifikan terhadap berbagai pelanggaran HAM yang terus terjadi di ASEAN. Maka dari itu, tulisan ini hendak menganalisa mengenai masa depan penegakan rezim HAM di Asia Tenggara dengan mempertimbangkan dinamika regional maupun internal negara anggota dan berbagai instrumen HAM yang telah dimiliki oleh ASEAN pada saat ini.

Kudeta Militer Myanmar

Kudeta militer kembali terjadi di Myanmar pada awal tahun 2021 ini. Alasan utama militer melakukan kudeta adalah karena tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh partai pro-demokrasi National League for Democracy (NLD) pada pemilihan umum tahun 2020. Permulaan kudeta ditandai dengan ditahannya berbagai pejabat senior NLD dan semakin diperparah setelah pemimpin NLD yang juga merupakan simbol demokrasi di Myanmar, Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint. Setelah penahanan kedua tokoh tersebut, pimpinan militer Jenderal Min Aung Hlaing mendeklarasikan dirinya sebagai perdana menteri. Pada awalnya, junta militer berjanji akan mengadakan pemilihan umum ulang pada akhir tahun 2021.

Kudeta militer Myanmar ini menimbulkan perlawanan dari masyarakat yang menolak kekuasaan junta militer lewat aksi demonstrasi hingga pembangkangan sipil. Menurut Reuters, pada 8 Agustus, terjadi enam aksi demonstrasi terpisah di berbagai daerah pada peringatan pemberontakan terhadap junta militer di tahun 1988. Menurut data dari Assistance Association for Political Prisoners, terdapat setidaknya 965 korban meninggal dan 5500 orang ditangkap akibat represifitas aparat keamanan Myanmar yang menggunakan peluru tajam sebagai salah satu senjata untuk menertibkan massa aksi.

Selain melanggar hak-hak sipil dan politik lewat berbagai tindakan di atas, junta militer Myanmar juga melakukan pelanggaran hak sosial dan ekonomi terhadap rakyatnya sendiri. Hal ini dikarenakan, krisis yang terjadi di berbagai daerah mematikan perekonomian daerah setempat setelah toko-toko dan perusahaan-perusahaan ditutup. Konflik juga mempersempit akses masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya seperti makanan dan air. Hal ini diperparah dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Myanmar. Junta militer bahkan dikabarkan memenjarakan 200 dokter dan mengancam dokter-dokter lainnya akibat ikut dalam gerakan pembangkangan sipil.

Regresi HAM di Indonesia dan Thailand

Selain Myanmar, regresi penegakan HAM juga dialami oleh negara-negara di Asia Tenggara yang sebelumnya terkenal sebagai promotor HAM di kawasan ini, yaitu Indonesia dan Thailand. Menurut Prof. Vedi Hadiz dalam kuliah umumnya yang dilakukan di Public Virtue Institute, Indonesia pada saat ini mengalami regresi demokrasi yang luar biasa seiring dengan semakin kerasnya cengkraman oligarki pasca-reformasi. Thomas Power dalam pra-peluncuran buku Demokrasi di Indonesia: Dari Stagnasi Menuju Regresi menyebutkan terdapat berbagai indikasi, dua di antaranya adalah mutu sistem kepartaian dengan ambang batas yang tidak memungkinkan untuk munculnya partai baru dan penyalahgunaan UU ITE yang merenggut kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Menurut data dari Freedom House, pada tahun 2021 kebebasan Indonesia berada di angka 59, turun dari tahun 2020 yaitu 61. Variabel kebebasan sipil turun dari 31 menjadi 29. Thailand juga mengalami hal serupa. Pada 2021, kebebasan Thailand berada di poin 30, turun dari sebelumnya yang berada pada poin 32. Level Thailand pun menurun dari partly free menjadi not free. Variabel hak politik turun dari 6 menjadi 5 dan kebebasan sipil turun dari 26 ke 25. Menariknya, terjadi pengikisan yang terjadi jika dikomparasikan dengan data serupa dari tahun 2014. Sebelum terjadi turbulensi politik di Thailand, Thailand termasuk ke dalam negara partly free dengan hak-hak politik dan kebebasan sipil yang cukup tinggi, yaitu 4 dari 7. Sementara Indonesia pada tahun tersebut juga memiliki tingkat hak politik yang sangat tinggi, yaitu 2 dari 7 (dengan perhitungan 1 sangat bebas dan 7 sangat tidak bebas) (Freedom House, 2014).

Sama seperti Indonesia, Thailand sebelumnya juga dikenal sebagai salah satu promotor penegakan HAM di kawasan Asia Tenggara. Sejak memasuki era demokrasi pada awal 1990-an, Thailand melalui Menteri Luar Negerinya aktif mewacanakan pengurangan prinsip non-intervensi di antara negara-negara ASEAN. Salah satunya dengan konsep flexible engagement yang diusulkan oleh Surin Pitsuwan. Thailand dan Indonesia juga menjadi dua negara yang mendukung penuh pembentukan suatu badan khusus di ASEAN yang independen dan kuat untuk menegakkan HAM (Sinaga & Khanisa, 2020).

Namun, demokrasi dan HAM di Thailand juga mengalami kemunduran dalam beberapa tahun belakangan. Menurut data dari Human Rights Watch, pada 2020 terjadi krisis HAM yang serius di Thailand. Pemerintahan Prayuth Chan-ocha memberlakukan pembatasan hak-hak sipil dan politik, seperti kebebasan berekspresi, penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis demokrasi, membubarkan Future Forward Party yang merupakan partai oposisi terbesar dan menerapkan situasi darurat nasional dengan menggunakan COVID-19 sebagai justifikasi. Sepanjang tahun 2020 yang dipenuhi oleh beberapa gelombang demonstrasi, tercatat ratusan masyarakat sipil ditahan dan terluka (Human Rights Watch, 2021).

Analisis International Human Rights Regime Theory

Melihat dinamika penegakan HAM pada tataran regional di atas, muncul pesimisme akan masa depan penegakan HAM di Asia Tenggara. Namun, sebenarnya ASEAN selaku organisasi yang menaungi negara-negara di kawasan telah mengambil langkah yang cukup progresif dalam satu dekade ke belakang. Hal ini ditandai dengan setidaknya tiga hal, yaitu: (1) diinternalisasikannya demokrasi sebagai salah satu prinsip yang dianut dalam Piagam ASEAN; (2) dibentuknya AICHR sebagai lembaga yang meskipun sangat tergantung pada negara namun memungkinkan untuk mulai membawa diskursus-diskursus seputar HAM di level regional; dan (3) disepakatinya Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia ASEAN (ADHR) sebagai bentuk komitmen negara-negara ASEAN terhadap HAM.

Berbagai instrumen-instrumen di atas merupakan capaian yang cukup progresif bagi ASEAN dalam beberapa tahun belakangan. Perlu dicatat bahwa ASEAN adalah organisasi dengan negara-negara anggota yang memiliki latar belakang sangat beragam. Tidak terkecuali ideologi politik dan orientasi politik luar negerinya. ASEAN juga sejak awal sudah terikat dengan prinsip non-intervensi yang secara inheren bertentangan dengan sifat hak asasi manusia yang universal. Meningkatnya pengaruh HAM dalam membentuk rezim di ASEAN ini sangat menarik untuk dikaji. Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai refleksi atas capaian-capaian yang sudah didapatkan, melainkan juga untuk memprediksi masa depan penegakan HAM itu sendiri.

Menurut International Human Rights Regime Theory yang dikemukakan oleh Jack Donnelly (1986), terdapat empat tipe rezim HAM internasional, yaitu Declaratory Regime, Promotional Regime, Implementation Regime, dan Enforcement Regime. Pada level declaratory, ditandai dengan terdapatnya norma internasional, tapi tidak ada pengambilan keputusan secara internasional. Pada level promotional, terdapat aktivitas internasional seperti pertukaran informasi, promosi, atau bantuan, dan juga pengawasan atau pedoman internasional yang lemah. Sementara pada tahap implementation, terdapat koordinasi kebijakan dan pengawasan yang lemah. Pada tahap tertinggi, yaitu enforcement dimana terdapat pengambilan keputusan dan pengawasan internasional yang ketat.

Banyak kritikus yang menyebutkan bahwa rezim HAM ASEAN pada saat ini masih berada pada level declaratory dan promotional. Hal ini disebabkan oleh instrumen-instrumen HAM di ASEAN yang masih sangat lemah meskipun diakui sebagai salah satu prinsip ASEAN. AHRD yang menjadi mahakarya diplomasi negara-negara ASEAN dalam konteks HAM bahkan cenderung memparikularisasikan HAM yang sejatinya universal. AHRD juga secara tegas mensubordinasi prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM terhadap hukum nasional dari tiap negara anggota. 

Namun di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa ASEAN berada pada tahap promotional. Hal ini tidak terlepas dari berhasil dibentuknya AICHR yang memiliki fungsi promosi dan proteksi HAM di kawasan. Meskipun memiliki fungsi proteksi, namun AICHR sejak satu dekade lebih berdiri dinilai masih terbatas menjalankan fungsi promosinya melalui berbagai lokakarya, pelatihan, publikasi, seminar, kampanye, dan kegiatan-kegiatan lain. Upaya-upaya AICHR ini disebut sudah memiliki dampak yang cukup positif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat sipil ASEAN mengenai HAM. Di sisi lain, AICHR merupakan representasi dari tiap pemerintah yang menjabat sehingga eksistensinya diragukan dapat menegakkan HAM secara independen terlepas dari kepentingan tiap negara.

Dinamika yang terjadi baru-baru ini hemat penulis dapat membawa pandangan alternatif terkait dengan positioning ASEAN dalam menegakkan rezim HAM di kawasan. Hal ini dapat dilihat dari keputusan bersejarah ASEAN untuk tidak mengundang pemimpin rezim junta militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang diadakan pada bulan Oktober 2021 di Bandar Seri Begawan. Meski begitu, ASEAN tetap mengundang perwakilan non-politik Myanmar untuk hadir ke dalam KTT. Alasan ASEAN tidak mengundang Hlaing adalah karena Hlaing dinilai tidak berkomitmen dalam menegakkan lima poin konsensus yang dicapai dalam KTT Jakarta. Lima poin kesepakatan itu adalah kekerasan di Myanmar harus segera dihentikan, harus ada dialog konstruktif mencari solusi damai, ASEAN akan memfasilitasi mediasi, ASEAN akan memberi bantuan kemanusiaan melalui AHA Centre, dan akan ada utusan khusus ASEAN ke Myanmar (CNN Indonesia, 2021).

Keputusan ASEAN ini hemat penulis tidak hanya dapat kita maknai sebagai memudarnya prinsip non-intervensi yang sejak ASEAN berdiri selalu dipegang teguh oleh negara-negara anggotanya. Lebih dari itu, penulis berpendapat bahwa keputusan ini dapat memberikan pandangan alternatif bahwa saat ini ASEAN sudah siap untuk memasuki tahap rezim HAM yang berikutnya, yaitu tahap implementasi. Hal ini ditandai dengan adanya keputusan bersama yang dibuat secara terkoordinir untuk tidak mengundang Hlaing. Ini mengindikasikan komitmen negara-negara ASEAN untuk secara kolektif memulai rezim HAM yang baru. Selain itu, salah satu poin dari lima konsensus di KTT Jakarta adalah dikirimnya utusan khusus ASEAN ke Myanmar. Hal ini memberi sinyal bahwa ASEAN memiliki niat untuk memulai proses pengawasan secara ad hoc terhadap solusi yang diberikan pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kawasan. Meskipun demikian, hal ini memang belum memiliki landasan atau instrumen hukum yang kuat.

Kesimpulan

Berdasarkan berbagai pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa di tengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang berada di depan mata negara-negara ASEAN, regresi demokrasi dan penegakan HAM di tingkat nasional justru terjadi. Negara-negara yang baru menganut demokrasi seperti Myanmar maupun yang terkenal mendukung demokrasi seperti Indonesia dan Thailand sama-sama mengalami kemunduran. Berbagai instrumen HAM yang telah dimiliki oleh ASEAN dalam beberapa tahun terakhir seperti Piagam ASEAN, AICHR, dan ADHR tidak cukup kuat untuk mencegah berbagai pelanggaran HAM seperti penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan, penghilangan paksa, dan lain-lain.

Hal ini membuat banyak pengamat melihat rezim HAM di ASEAN masih sebatas pada level declaratory dan promotional karena belum terlihatnya kebijakan HAM yang terkoordinasi antar negara anggota serta belum adanya pengawasan di level ASEAN sebagai institusi. Namun, di sisi lain dinamika terbaru menunjukkan sikap ASEAN yang cukup progresif dengan tidak mengundang Myanmar dalam KTT ASEAN di Bandar Seri Begawan pada Oktober 2021. Penulis menilai langkah ini menunjukkan progresivitas ASEAN dalam memposisikan dirinya di spektrum rezim HAM. Penulis menilai ASEAN sudah mulai memasuki tahap implementation, di mana ASEAN mulai melakukan kebijakan yang terkoordinir terhadap pelanggar HAM dan melakukan pengawasan dengan tidak ketat (tidak memiliki basis apapun).

Meskipun begitu, masyarakat sipil di Asia Tenggara masih perlu melihat konsistensi ASEAN dalam mengambil langkah-langkah seperti ini. Dibutuhkan juga kajian lebih lanjut mengenai motif-motif politis di balik keputusan ASEAN tidak mengundang rezim junta militer. Hal ini dikarenakan, komitmen ASEAN terhadap penegakan HAM terlihat belum kokoh, dapat dilihat dari sikap organisasi yang menutup mata terhadap banyak pelanggaran HAM berat maupun ringan, seperti kekerasan Rohingya hingga pembatasan kebebasan sipil di berbagai negara anggotanya.

Referensi:

Elisabeth, A., Irewati, A., Luhulima, C. P. F., Hidayat, D., Farhana, F., & Wuryandari, G. (2020). 50 Tahun ASEAN: Dinamika dan Tantangan ke Depan. LIPI Press

Freedom House. (2014). Freedom in the World 2014. Freedom House

Donnelly, J. (1986). International human rights: a regime analysis. International Organization, 40(3), 599-642.

Ramadhan, B. (2016, 04 Januari). 2030 ASEAN Bakal Jadi Kekuatan Ekonomi Terkuat Keempat di Dunia. Good News From Indonesia. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2016/01/04/2030-asean-bakal-jadi-kekuatan-ekonomi-terkuat-keempat-dunia

Pristiandari, D.L. (2020, 23 Desember). Meksiko Negara Paling Berbahaya Bagi Jurnalis, 119 Wartawan Dibunuh Sejak 2000. Kompas.com. https://www.kompas.com/global/read/2020/12/23/065630870/meksiko-negara-paling-berbahaya-bagi-jurnalis-119-wartawan-dibunuh-sejak?page=all#

Elliott, E. (2021, 14 Agustus). The Coup and The Crisis in Myanmar. Organization for World Peace. https://theowp.org/reports/the-coup-and-the-crisis-in-myanmar/

Human Rights Watch. (2021). World Report 2021: Thailand. https://www.hrw.org/world-report/2021/country-chapters/thailand

CNN Indonesia. (2021, 17 Oktober). Junta Militer Myanmar Kecewa Tak Diundang KTT ASEAN. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20211017144346-106-708894/junta-militer-myanmar-kecewa-tak-diundang-ktt-asean

M. Hafizh Nabiyyin adalah mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Potensi Utama. Dapat ditemukan di Instagram dengan nama pengguna @hafizhnabiyyinn

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *