Prancis Resmi Larang Hijab bagi Warga 18 Tahun ke Bawah

0

Ilustrasi aksi protes terhadap pelarangan hijab di Prancis. Foto: Reuters

Senat Prancis dikabarkan menyetujui rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan hijab bagi perempuan berusia 18 tahun ke bawah dan di ruang publik pada Jumat (02/04).

Dikutip dari 5PillarsUK, rancangan UU tersebut—yang disebut sebagai “UU Anti-Separatisme”—disahkan setelah mendapatkan suara minoritas di senat yang didominasi oleh partai sayap kanan.

Aturan yang berlaku memang tidak spesifik menyebut pelarangan hijab, tetapi teks aturan yang “melarang penggunaan simbol agama bagi anak di ruang publik dan pakaian yang menunjukkan inferioritas perempuan” sudah jelas dipahami merujuk ke penggunaan hijab. 

Anggota senat yang mendukung aturan tersebut berdalih bahwa pelarangan hijab akan “melindungi nilai-nilai republik” di Prancis. Senator sayap kanan Bruno Retailleau juga berdalih bahwa hijab adalah benda yang “seksis, simbol penghambaan perempuan, dan lambang separatisme.”

Disetujuinya UU pelarangan hijab tersebut langsung mengundang reaksi keras dari Amnesty International. 

Menurut peneliti Amnesty International Eropa Marco Perolini menyebut bahwa undang-undang tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan dan hak asasi manusia di Prancis serta berpotensi memicu kelahiran UU diskriminatif lainnya.

Sementara itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebut bahwa hijab “bertentangan dengan prinsip masyarakat Prancis,” tetapi tidak ingin undang-undang yang melarang penggunaan hijab di ruang publik disetujui.

Kontroversi Undang-undang Anti-Separatisme

Dikutip dari Aljazeera, UU Anti Separatisme sendiri sudah menjadi masalah sejak awal di Prancis karena dianggap mengancam prinsip kebebasan dan non-diskriminasi di Prancis.

Terdapat 50 pasal yang dianggap bermasalah, salah satunya pasal 6 dan pasal 8. Pasal 6 UU tersebut menyebut bahwa setiap organisasi yang ingin mendaftarkan diri ke otoritas lokal atau nasional harus menandatangani kontrak “komitmen republiken”, suatu konsep yang cenderung abstrak dan dapat disalahgunakan. Sementara itu, pasal 8 memberikan kuasa yang lebih besar kepada otoritas setempat untuk membubarkan organisasi.

Namun, kontroversi UU tersebut tidak hanya sebatas larangan hijab dan pengetatan organisasi, UU tersebut juga mengontrol homeschooling, menahan pendanaan organisasi agama yang bersumber dari asing, menekan angka poligami, serta menghentikan praktik “sertifikat keperawanan” .

Semakin Mendiskriminasi Muslim Eropa

Terbitnya UU Anti-Separatisme akhirnya akan semakin menempatkan umat muslim di posisi yang kurang menguntu di Prancis, apalagi penerbitan UU tersebut berlangsung di tengah atmosfer tegang akibat penusukan Samuel Paty, guru yang memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad SAW pada kelas kebebasan bicara, oleh muslim ekstremis.

Ironisnya, di waktu yang relatif sama, parlemen Prancis juga mengesahkan aturan bahwa usia persetujuan untuk berhubungan seks (age of consent) adalah 15 tahun. Meskipun dipuji karena belum ada aturan yang jelas sebelumnya, keluarnya aturan tersebut menimbulkan kesan bahwa seseorang dianggap “lebih dewasa” untuk berhubungan seks (termasuk yang berisiko) daripada menggunakan hijab.

Pada akhirnya, UU Anti-Separatisme menjadi satu lagi kebijakan diskriminatif terhadap umat muslim di Eropa. Pada awal Maret 2021 sendiri, Swiss memberlakukan larangan penggunaan penutup wajah atau cadar di publik. Pelarangan tersebut mengikuti larangan serupa yang sudah diterapkan di negara-negara Eropa dalam beberapa tahun terakhir—yakni Austria, Denmark, Belgia, Latvia, Bulgaria, dan Belanda. 

Semuanya akan menjadi ujian bagi kebebasan beragama dan ironi terhadap liberalisme yang diusung oleh Eropa.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *