Rivalitas Hangat Tiongkok-Amerika Serikat di Hong Kong

0

Ilustrasi perwakilan Tiongkok dan Amerika Serikat. Foto: FPCI UPH.

Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) Hong Kong yang kontroversial telah berlaku semenjak Rabu (1/7) kemarin. Kuba, mewakili 53 negara lainnya, menyambut hukum yang baru saja disahkan tersebut dalam sebuah sesi di United Nations Human Rights Council (UNHRC). Mereka menyatakan dukungan atas berlakunya undang-undang tersebut dan yakin bahwa undang-undang tersebut dapat mempertahankan prinsip “satu negara dua sistem” yang selama ini ditegakkan di Hong Kong.

Di sisi lain, Jepang, Inggris, Australia, dan European Council (Dewan Eropa), telah menunjukkan keprihatinan mereka terhadap situasi yang terjadi di Hong Kong dan mulai membuat rencana penyesuaian hubungan mereka dengan Hong Kong. Namun, penyesuaian yang direncanakan ini tidaklah sama dengan apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat, karena Amerika Serikat justru lebih senang menunjukkan ketidaksetujuan mereka dengan melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan bagi Tiongkok. Sementara itu, seorang pejabat senior Tiongkok membalas kritik dari berbagai negara asing dengan mengatakan bahwa urusan Hong Kong “bukan urusan kalian.”

Setelah terus-menerus menuduh tindakan Tiongkok sebagai ‘pelanggaran nyata’ atas kewajiban perjanjiannya bersama Britania Raya, Presiden Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya kini telah memulai proses penghapusan kebijakan dan pengecualian yang memberikan perlakuan khusus bagi Hong Kong, mulai dari perjanjian ekstradisi hingga kontrol ekspor, sekaligus melarang akses teknologi ganda dan komoditas teknologi tinggi ke Hong Kong, yang kemungkinan dapat digunakan untuk keperluan militer.

Selain itu, AS memutuskan untuk memberlakukan pembatasan visa pada pejabat Tiongkok yang mendukung Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, baik yang masih menjabat atau dan mantan pejabat yang bertanggung jawab atas undang-undang ini. Tindakan “sanksi” ini juga diterapkan oleh AS pada mereka yang mendukung upaya pengesahan undang-undang tersebut, termasuk bank yang melakukan transaksi bisnis dengan individu-individu yang terlibat dalam perumusan undang-undang. Seluruh tindakan ini dibuat Trump dengan alasan “Tiongkok telah mencekik kebebasan Hong Kong.”

Seperti bagaimana Kementerian Luar Negeri Tiongkok pernah menyebutkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan AS memiliki niat jahat, sekaligus menuduh AS sebagai ‘biang kerok’ ketidakstabilan di Hong Kong, Beijing lagi-lagi menuduh bahwa pembatasan dan sanksi yang diterapkan ini menghambat upaya Tiongkok menjaga keamanan nasional di Hong Kong. Sebagai pembalasan, mereka menanggapi AS dengan sama kuatnya, yakni membatasi visa bagi individu dan pejabat AS yang diduga melakukan ikut campur atas masalah Hong Kong. Tiongkok menyatakan bahwa keputusan AS adalah sebuah kesalahan dan harus segera dihapuskan.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *