Interseksionalitas pada Perempuan Etnis Minoritas di Myanmar

0

Ilustrasi perempuan etnis Rohingya. Foto: Allison Joyce/Getty Images

Latar Belakang

Konflik di Myanmar telah berlangsung lebih dari 60 tahun sehingga menjadikannya sebagai konflik terpanjang di dunia. Pada dasarnya, Myanmar merupakan negara yang memiliki beragam etnis dan selalu bersinggungan dengan pemerintah. Etnis-etnis tersebut terdiri dari Burma, sebagai mayoritas, tujuh kelompok etnis utama, dan puluhan kelompok etnis minoritas. Etnis minoritas menempati 60% daerah pegunungan−periferal sementara 60% dari daerah dataran rendah ditempati oleh etnis mayoritas (Kuppuswamy, 2013). Kepercayaan dan/atau agama yang dianut masyarakat Myanmar diantaranya adalah Buddha, Kristen, Islam, Animisme, Hindu, dan tidak menganut sama sekali. 

Secara historis, perpecahan internal sudah terjadi jauh sebelum Myanmar merdeka. Sejak penjajahan Inggris dan Jepang, para Buddhis-nasionalis telah menerima pengaruh fasisme Jepang dan ini memunculkan sentimen terhadap minoritas, khususnya Rohingya, sebagai ancaman bagi nasionalisme Myanmar. Hal ini dikarenakan etnis minoritas kerap dianggap sebagai orang asing. Pasca kemerdekaan, Inggris berusaha merestorasi demokrasi di Myanmar namun pada perjalanannya terjadi kudeta militer dan tokoh penyatu Myanmar, Aung San, juga tewas di tangan junta. 

Selain konflik senjata dan penindasan etnis, permasalahan lainnya yang timbul selama pemerintahan junta adalah kesejahteraan warga Myanmar, khususnya bagi etnis minoritas. Myanmar merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam namun di satu sisi terkategori sebagai negara termiskin di Asia Tenggara. Masyarakat yang berada di daerah pegunungan dan/atau rural umumnya menjadi kelompok yang mengalami dampak kemiskinan secara signifikan. Daerah ini memiliki minim kebutuhan dasar seperti energi, air, sanitasi, minim kesempatan untuk bekerja di sektor non-pertanian, dan rentan terhadap perubahan lingkungan. Bahkan kemiskinan konsumsi ditemukan lebih tinggi di daerah pegunungan dibandingkan dengan dataran dalam suatu negara. UNDP (2013) menjelaskan bahwa kemiskinan, ketidaksetaraan, dan kerentanan yang relatif lebih tinggi di daerah pegunungan diakibatkan oleh keterpencilan, aksesibilitas dan layanan dasar yang buruk, dapat mengarahkan pada konflik sosial dan bentrokan ekonomi dengan membawa atribut etnis (Mohanty et.al, 2018 p. 24).

Kemiskinan dan Patriarkisme Myanmar

Sejak tahun 1948, Myanmar telah mengusahakan program pemberantasan kemiskinan namun ini tidak pernah berjalan efektif. Faktor pertamanya adalah politik isolasionisnya, terutama pada masa pemerintahan junta militer. Faktor lainnya juga dapat berasal dari konteks politik yang patriarkis, yang turut andil dalam isu pembangunan di Myanmar. Di negara di mana kepemimpinan tradisional sebagian besar dibangun atas dasar usia dan jenis kelamin, proses peningkatan kesadaran harus melampaui fokus pada perempuan dan bertujuan untuk transformasi institusi jangka panjang (Bjarnegård, 2020 p. 257). Konteks demikian menutup partisipasi perempuan sebagai representasi dari kelompok yang sekiranya mengerti dan paling terdampak dari kemiskinan dan ketimpangan sosial. Pengabaian pemerintah terhadap program sosial mengurangi akses perempuan terhadap kesehatan, pendidikan, dan sumber daya ekonomi. Sementara itu, kampanye militer untuk menghilangkan perlawanan etnis menempatkan kehidupan dan kesejahteraan perempuan dalam ancaman. Hal ini karena pemerintah akan mengalokasikan dana untuk militer ketimbang untuk layanan sosial. 

Terpinggirnya perempuan baik dalam arena politik dan sosial tidak berhenti di situ. Mengingat adanya perang sipil, diskriminasi terhadap minoritas, dan penempatannya di daerah rural-periferal, maka perempuan etnis minoritas mengalami diskriminasi berganda. Terlepas dari ratifikasi Convention on Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) oleh Myanmar, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi. Tercatat jelas adanya pola pelecehan yang dialami oleh Karen, Karenni, Mon, Shah, Kachin, Chin, Arakanese, Rohingya, dan perempuan etnis lainnya di seluruh negeri.

Institusionalisasi Patriarkisme dan Diskriminasi terhadap Perempuan Etnis

Pergerakan perempuan di Myanmar sudah ada pada masa pra kemerdekaan. Beberapa diantaranya adalah Burma Independence Women Organization, Women Solidarity Organization, dan Union Women Organization. Orientasi dari organisasi ini cenderung pada pergerakan nasional untuk memerdekakan Myanmar dari kolonialisme ketimbang pada hak individu atau hak dari kelompok atau masyarakat tertentu (Tun et.al, 2019 p. 3). Pergerakan juga cenderung mengabaikan hak-hak perempuan dari golongan etnis dan agama yang berbeda atau non-Burma dan non-Buddhis. Kurangnya pertimbangan terhadap interseksionalitas ini dapat meningkatkan kesenjangan. Pada akhirnya, pengabaian tersebut menjadi bumerang bagi perempuan Myanmar karena telah membuka peluang bagi negara untuk memecah belah antar perempuan, mengontrol organisasi perempuan, serta memperkuat militerisasi pasca kemerdekaan. 

Pada tahun 1945, militer Myanmar memutuskan untuk membentuk pasukan militer perempuan untuk melawan pasukan Jepang. Praktiknya, perempuan ini tidak begitu dilatih secara profesional untuk menjadi pasukan militer, melainkan mereka menerima pendidikan ideologi Marxisme. Perempuan yang terlatih secara nalar ini kemudian menjadi aktivis ‘kiri’, yang bersama Partai Komunis Myanmar berusaha menentang fasisme Jepang. Perempuan-perempuan ini kemudian menjadi kerabat bagi para petinggi Partai Komunis dan relasi yang baik tersebut berlangsung hingga kemerdekaan. 

Pasca kemerdekaan, pergerakan nasional oleh perempuan berubah menjadi ‘kaki tangan’ pemerintah junta militer sekaligus komunis. Pada masa kemerdekaan hingga 90-an, militer-komunis bangkit dan membesar. Pengaruh yang dikembangkan oleh pemerintah ini adalah patriarkisme dan digunakan sebagai justifikasi pembangunan negara Myanmar.  Segregasi kelas semakin jelas di era pembangunan negara, yang terefleksikan melalui diskriminasi perempuan yang terbagi berdasarkan kelas tertentu. Di bawah pemerintahan militer, penderitaan perempuan etnis berlipat ganda karena mereka menghadapi masalah kelas dan ras. Kesenjangan ini ditunjukkan dengan adanya akses bagi perempuan kerabat elit pemerintah untuk berpartisipasi aktif dalam perpolitikan negara. Sementara itu, perempuan etnis minoritas di tingkat akar rumput seringkali mengalami kekerasan seksual oleh militer selama perang sipil ini berlangsung dan menjadi minoritas di pemerintahan. ‘Pemerkosaan’ digunakan sebagai senjata oleh militer untuk mempermalukan dan merendahkan kelompok etnis. Perempuan yang berada di politik pun, yang didominasi oleh laki-laki, memiliki andil dalam pertumbuhan kekuatan patriarki; salah satunya adalah dengan tidak mendorong kesetaraan gender maupun isu etnis dalam kebijakan publik.

Kesenjangan Sosial antara Perempuan Burma dan Minoritas

Berdasarkan UNFPA Myanmar, hingga tahun 2018 peringkat kesetaraan gender di Myanmar menempati salah satu posisi terendah; Myanmar menempati posisi ke 148 dari 189 negara. Satu dari sekian akar permasalahannya berada pada konteks sosial-budaya yang masih bertahan; kepercayaan dan tradisi. Norma budaya merupakan penghalang terbesar terhadap partisipasi perempuan yang setara dengan laki-laki di ranah publik. Mitos agama yang kuat, hukum adat masing-masing etnis, dan institusi patriarkis menjauhkan perempuan dari kebebasan dan potensi yang berhak mereka miliki. Seperti halnya para penganut Buddha di Myanmar percaya pada konsep ‘hpon’ yang dimiliki oleh laki-laki sejak lahir. Perempuan dianggap inferior dibandingkan laki-laki karena mereka memiliki minim kekuatan dan/atau kekuasaan. Adanya tradisi tertentu juga menempatkan perempuan etnis kehilangan haknya dalam hal warisan, termasuk dalam pernikahan, dan perceraian. 

Menurut Harriden (2012) dalam Tun, kesempatan bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan pasca kemerdekaan meningkat. Hal ini dikarenakan segelintir perempuan sudah memasuki arena politik dan merancang kebijakan yang berorientasi terhadap kesejahteraan sosial, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Akan tetapi, kesenjangan sosial antara kelompok yang berpendidikan tinggi di kalangan perempuan kelas menengah ke atas dan di daerah urban, dengan perempuan di daerah rural atau kelas ekonomi lainnya, masihlah besar. Pun, ini telah diakui oleh para sosiolog, antropolog, bahkan politisi Myanmar bahwa perempuan Burma menerima lebih sedikit diskriminasi dibandingkan perempuan etnis. Selain itu, patriarkisme berganda ini juga didukung institusionalisasi peran perempuan di keluarga oleh negara. Berdasarkan konstitusi 1947, 1974, 2008, perempuan menerima hak yang setara dengan laki-laki dalam ekonomi, sosial dan politik. Akan tetapi, dengan kondisi Myanmar memiliki lebih dari 100 etnis dan hampir 60 tahun konflik bersenjata, masalah perempuan dan hak-hak mereka telah lama menjadi prioritas akhir. Selain itu, marginalisasi etnis dan agama diperkeruh dengan adanya hukum yang melegalkan segregasi etnis dan kuasa negara atas tubuh perempuan. Undang-undang ini mengizinkan pemerintah daerah untuk menegakkan pengawasan jarak kelahiran dan mewajibkan perempuan untuk meminta izin dari pemerintah daerah untuk menikahi pria non-Buddha. Hal ini ditujukan secara khusus kepada kelompok muslim dan populasi Rohingya (Davies & True, 2017, p. 8). 

Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Rohingya

Etnis Rohingya umumnya menempati wilayah yang terisolasi dan memiliki jalur badai tropis yang cukup ekstrim. Konsekuensinya, Rohingya menghadapi kesulitan memperoleh fasilitas kesehatan. Pemerintah juga merestriksi mobilitas etnis Rohingya dan ini berdampak pada minimnya akses terhadap hak-hak dasar seperti mata pencaharian, pangan, air, sanitasi, dan pendidikan (Mahmood et.al, 2016 p. 1845). Dengan kondisi tersebut, perempuan cenderung memiliki kerentanan yang lebih. Dalam studi yang dilakukan oleh Nelson dkk (2020), ditemukan bahwa variabel keamanan dan kesehatan menjadi pendorong utama kerentanan berbasis gender di pengungsian Rohingya yang berbatasan dengan Bangladesh. Kondisi kesehatan perempuan Rohingya juga cukup mengkhawatirkan dikarenakan tidak adanya akses terhadap toilet yang aman dan privat. Perempuan sering menggunakan mekanisme penanggulangan seperti tidak meminum air (dehidrasi sukarela), buang air kecil (BAK) di tempat penampungan, dan menunda BAK. Hal ini tidak hanya membahayakan secara individual, melainkan untuk warga lainnya. Terlebih lagi, Bangladesh mengumumkan bahwa ia akan menutup akses migrasi dikarenakan beban ekonomi yang harus ditanggung negara (Yilmaz & Talukder, 2019) (BBC News, 2019). Kondisi ini memunculkan dilema bagi etnis Rohingya; antara tidak memiliki tempat untuk berlindung dari kekerasan negara atau harus hidup dalam kamp yang fasilitasnya jauh dari rata-rata. 

Ketetapan pemerintah Myanmar untuk mengasingkan Rohingya pada tahun 2017 juga menjadi ancaman bagi kesehatan perempuan. Tercatat bahwa lebih dari setengah pengungsi saat itu adalah perempuan dan sejumlah 40.000 perempuan Rohingya dalam keadaan hamil. Fasilitas kebidanan darurat yang sulit dijangkau menjadi tantangan bagi perempuan hamil dan turut berkontribusi terhadap morbiditas dan mortalitas ibu. Situasinya semakin memburuk karena layanan persalinan yang ada tidak memadai. Keberadaan bidan di layanan persalinan juga hanya mencapai 22% (Ul-Bari & Tarek, 2018). Jauh sebelum menjadi pengungsi, perempuan Rohingya telah menjadi korban dari kekerasan seksual. Amnesti Internasional melontarkan bahwa kelompok militer merupakan pelaku pemerkosaan kepada perempuan Rohingya (BBC News, 2020). 

Selain militer, perempuan Rohingya juga mengalami kekerasan domestik. berdasarkan studi yang dilakukan oleh Islam dkk (2021), ditemukan bahwa perempuan Rohingya menerima perlakuan kekerasan seksual (Intimate Partner Abuse) berupa tindakan seks yang tidak dilakukan atas dasar persetujuan. Kebanyakan perempuan ini juga tidak berani untuk menolak, terutama bagi perempuan yang pernah mengalami pemukulan oleh suaminya. Kasus ini berdampak terhadap kesehatan dan seksual reproduksi, seperti kehamilan yang tidak diinginkan, kehamilan yang sering, komplikasi selama kehamilan, infeksi menular, penyakit radang panggul, infeksi saluran kemih, disfungsi seksual, dan trauma fisik dan mental. Studi ini juga menyebutkan beberapa faktor yang melatarbelakangi IPA di kalangan Rohingya. Pertama, struktur sosial masyarakat yang patriarkis; perempuan dibentuk sebagai sosok yang patuh sementara laki-laki memiliki kekuasaan. Kedua, pengasingan dari pusat negara melemahkan kohesivitas di kamp sehingga berpengaruh terhadap tingkat stres. Ketiga, tekanan ekonomi dan kondisi yang tidak layak meningkatkan stres bagi laki-laki. Pekerjaan menjadi unsur krusial bagi harga diri laki-laki sehingga faktor pengangguran juga berkontribusi terhadap kasus ini. Secara eksternal, tidak adanya hukum di daerah kamp cenderung menjustifikasi kekerasan seksual yang dilakukan.

Interseksionalitas Perempuan Karen

Etnis Karen merupakan etnis yang mayoritasnya beragama Kristen dan tinggal di perbatasan Myanmar dan Thailand. Etnis ini juga mengalami pengasingan oleh pemerintah Myanmar. Secara historis, etnis ini terus mengalami kerja paksa, penyitaan tanah, pembakaran desa, pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya, serta diskriminasi oleh otoritas negara di berbagai bidang, seperti penggunaan bahasa dan pendidikan (Minority Rights Group International, n.d.). Seperti halnya dengan perempuan Rohingya, perempuan Karen juga mengalami kasus pemerkosaan oleh militer Myanmar. Dalam laporan yang ditulis oleh Karen Women’s Organization (2005), dikatakan bahwa pemerkosaan menjadi strategi politik oleh rezim militer untuk mengontrol komunitas etnis kebangsaan. Akan tetapi, narasi demikian relatif terbungkam atas dasar tradisi dan budaya etnis Karen yang mendorong perempuan untuk diam. 

Perempuan Karen turut mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh kelompok non-militer, seperti pasangan atau masyarakat sipil biasa. Hal ini dapat dilihat melalui penelitian yang dilakukan oleh Falb dkk (2012) mengenai viktimisasi di kalangan perempuan Karen yang tinggal di perbatasan Myanmar dan Thailand. Hasilnya menunjukkan perempuan Karen mengalami kekerasan yang dilakukan bukan oleh pasangannya dan beberapa juga dilakukan oleh suaminya. Tindakan kekerasan yang diterima umumnya berupa ancaman dengan senjata, dan sex paksa relatif minim. 

Analisis

Berdasarkan temuan data tersebut, dapat dikatakan bahwa perempuan dari etnis minoritas, seperti Rohingya dan Karen mengalami diskriminasi berlipat ganda atas dasar status yang dimilikinya. Dalam teori interseksionalitas, kondisi perempuan ‘beridentitas’ tidak dapat digeneralisir (Symington, 2004). Pun, ditemukan dalam data bahwa terjadi perbedaan hak dan/atau akses antara perempuan etnis Burma dan minoritas. Terlebih lagi, antara perempuan Rohingya dan Karen juga mengalami pengalaman yang sedikit berbeda terlepas dari beberapa kesamaan aspek diskriminasi yang diterima.

Interseksionalitas mengakui bahwasanya diskriminasi satu pihak memungkinkan untuk menguntungkan pihak lainnya. Meskipun tidak secara eksplisit ditunjukkan, perempuan Burma relatif menerima privilese tertentu. Kondisinya yang dekat dengan para petinggi negara militer-komunis membuatnya memiliki akses untuk mengelola suatu kebijakan. Dalam data, dikatakan bahwa aspek kesejahteraan perempuan dalam hal pendidikan dan kesehatan perempuan relatif meningkat setelah perempuan memasuki ranah politik. Akan tetapi, peningkatan ini tidak diikuti oleh perempuan etnis lainnya. Beberapa hal yang dapat menjelaskan ini adalah, perempuan etnis tinggal di daerah pinggiran, dengan berbagai aksesibilitas yang buruk. Kedua, perempuan etnis di pusat dan di pemerintahan juga minim secara jumlah. Sekiranya ini cukup menggambarkan bahwa secara representasi pun perempuan etnis minim sehingga advokasi kepentingan juga minim untuk dilakukan. Terlebih lagi, konteks historis perempuan Burma yang sedari awal berjuang atas kepentingan nasionalisme, sejalan dengan pemerintah militer, telah meninggalkan aspek-aspek HAM. Perempuan Burma juga menerima pendidikan ideologi dari para militer, seperti komunisme dan anti penjajahan, yang mana anti penjajahan ini diinterpretasikan sebagai anti orang asing. Dalam hal ini, etnis minoritas dianggap sebagai orang asing tersebut.

Diskriminasi ini tidak berhenti di aspek politik saja, melainkan menurun ke ranah-ranah yang lebih privat dan praktikal. Diskriminasi politik hingga genosida diejawantahkan melalui kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh militer terhadap perempuan etnis Rohingya dan Karen. Salah satu dalihnya adalah untuk kepentingan nasional dengan menjauhkan kelompok-kelompok minoritas. Pemerkosaan ini dalam aspek kesehatan juga memiliki dampak. Selain beban mental yang harus ditanggung perempuan etnis, perempuan harus menanggung penyakit alat reproduksi yang dialami pasca kekerasan. Terlebih, perempuan etnis juga menerima kekerasan seksual oleh pasangannya sendiri atau dengan laki-laki lainnya non-militer. Kasus IPA ini mungkin lebih umum di antara perempuan pengungsi karena keadaan darurat kemanusiaan dapat memperburuk pelecehan terhadap mereka. Pada akhirnya, dampak di masa mendatang yang harus ditanggung perempuan adalah ‘kematian’. 

Tekanan yang dialami perempuan etnis juga tidak muncul dari eksternal, melainkan oleh kelompoknya sendiri. Telah disinggung bagaimana dalam identitas yang sama-sama tertekan, relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan di dalamnya tetap bertahan; salah satunya melalui kekerasan seksual di ranah domestik. Selain itu, ini juga didorong oleh budaya atau norma masing-masing etnis. Seperti Rohingya yang menekankan unsur patriarki, dan Karen yang memiliki budaya yang mendiamkan perempuan. Belum lagi dengan adanya institusionalisasi patriarkisme oleh negara yang telah termanifestasi cukup lama.

Kesimpulan

Kasus interseksionalitas pada etnis minoritas Rohingya dan Karen sangatlah kompleks karena beban identitas yang ditanggung multi-aspek. Artikel ini telah membahas bagaimana konflik etnis yang terjadi di Myanmar, selain berimplikasi terhadap etnis minoritas secara keseluruhan, berdampak lebih terhadap perempuan dari etnis minoritas. Analisis interseksionalitas membantu penulis untuk menjelaskan kasus ini dikarenakan interseksionalitas melihat bahwasanya, terlepas dari kesamaan identitas, perempuan tertentu akan mengalami diskriminasi yang lebih. Pembahasan diawali dengan konteks historis seperti segregasi antara perempuan Burma dan minoritas. Kemudian ini dilanjutkan dengan pembahasan mengenai masa pembangunan negara pasca kolonialisme yang melegalkan seksisme sekaligus etnosentrisme. Pembahasan terakhir menyinggung diskriminasi yang dialami oleh perempuan Rohingya dan Karen, dan diakhiri oleh analisis.

DAFTAR PUSTAKA

BBC News. (2020, 23 Januari). Myanmar Rohingya: What You Need to Know About the Crisis. BBC News. https://www.bbc.com/news/world-asia-41566561

BBC News. (2019, 1 Maret). Rohingya Crisis: Bangladesh Will No Longer Take in Myanmar Refugees. BBC News. https://www.bbc.com/news/world-asia-41566561

Bjarnegård, E. (2020). Introduction: Development Challenges in Myanmar: Political Development and Politics of Development Intertwined. The European Journal of Development Research, 255-273.

Brenda, B. (2000, September). Double Jeopardy: Abuse of Ethnic Women’s Human Rights in Burma. Cultural Survival. https://www.culturalsurvival.org/publications/cultural-survival-quarterly/double-jeopardy-abuse-ethnic-womens-human-rights-burma

Chaturvedi, M. (2012). Myanmar’s Ethnic Divide. IPCS Special Report.

Davies, S. E., & True, J. (2017). The Politics of Counting and Reporting Conflict-Related Sexual and Gender-based Violence: The Case of Myanmar. International Feminist Journal of Politics, 4-21.

Falb, K., McCormick, M. C., Hemenway, D., Anfinson, K., & Silverman, J. G. (2013). Violence Against Refugee Women along The Thai–Burma Border. International Journal of Gynecology and Obstetrics, 279-283.

Islam, M. M., Khan, M. N., & Rahman, M. M. (2021). Intimate Partner Abuse Among Rohingya Women and Its Relationship with Their Abilities to Reject Husband’s Advances to Unwanted Sex. Journal of Interpersonal Violence, 1-18.

Karen Women’s Organization. (2005, 31 Mei). Shattering Silences: Karen Women Speak Out About The Burmese Military Regime’s Use of Rape as a Strategy of War in Karen State. Peace Women. https://www.peacewomen.org/content/shattering-silences-karen-women-speak-out-about-burmese-military-regimes-use-rape-strategy

Kuppuswamy. (2013). Myanmar’s Ethnic Divide and Conflicts. Institute of Peace and Conflict Studies, 1-8.

Mahmood, S. S., Wroe, E., Fuller, A., & Leaning, J. (2016). The Rohingya People of Myanmar: Health, Human Rights, and Identity. The Lancet, 1841-1859.

Minority Rights Group International. (n.d.). World Directory of Minorities and Indigenous Peoples: Myanmar, Karen. Minority Rights Group International. https://minorityrights.org/minorities/karen/

Mohanty, S. K., Rasul, G., Mahapatra, Bidhubhusan, Coudhury, D., Tuladhar, S., & Holmgren, E. V. (2018). Multidimensional Poverty in Mountainous Regions: Shan and Chin in Myanmar. Social Indicators Research, 23-44.

Nelson, E. L., Saade, D. R., & Greenough, P. G. (2020). Gender-based Vulnerability: Combining Pareto Ranking and Spatial Statistics to Model Gender-based Vulnerability in Rohingya Refugee Settlements in Bangladesh. International Journal of Health Geographics, 1-14.

Symington, A. (2004, Agustus). Intersectionality: A Tool for Gender and Economic Justice. Association for Women’s Rights in Development. https://www.awid.org/sites/default/files/atoms/files/intersectionality_a_tool_for_gender_and_economic_justice.pdf

Tiun, A. L., Ring, L., & Hlaing, S. S. (2009, Agustus). Feminism in Myanmar. Friedrich Ebert. Stiftung: http://library.fes.de/pdf-files/bueros/myanmar/15624.pdf

Ul-Bari, H., & Tarek, A. (2018). Ensuring Sexual and Reproductive Health and Rights of Rohingya Women and Girls. The Lancet, 2439-2440.

UNFPA Myanmar. (n.d.). Gender Equality. UNFPA Myanmar. https://myanmar.unfpa.org/en/node/15284#:~:text=In%20the%202018%20gender%20inequality,as%20148%20of%20189%20countries.&text=the%20Millennium%20Declaration.-,In%20the%202018%20gender%20inequality%20index%2C%20Myanmar,as%20148%20of%20189%20countries.

World Population Review. (n.d.). Myanmar Population 2021. World Population Review. https://worldpopulationreview.com/countries/myanmar-population

Yilmaz, M. L., & Talukder, M. I. (2019). Economic Impact of Rohingya Exodus on Bangladesh. Liberal Düşünce Dergisi, 111-129.

Rizzah Aulifia adalah mahasiswa Ilmu Politik di Universitas Indonesia. Dapat ditemukan di Instagram dengan nama pengguna @rizzhaulifia

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *